SLEMAN—Pencapaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sleman hingga Kamis (27/9/2018) pukul 12.00 WIB mencapai 91,96%. Wajib pajak diimbau segera memenuhi kewajibannya mengingat tenggat waktu kurang dua hari lagi.
Tahun ini tenggat waktu pembayaran PBB diajukan sehari menjadi 29 September 2018. Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Kusniati, mengimbau agar wajib pajak segera memenuhinya agar tidak dikenai denda 2%.
“Pembayaran langsung lewat BPD DIY dilayani sampai Sabtu (29/9/2018) pukul 15.00 WIB. Sementara yang lewat ATM sampai 00.00 WIB. Selebihnya kena denda,” kata Kusniati.
Ia mengatakan target PBB Kabupaten Sleman pada 2018 adalah Rp72 miliar, sementara pencapaiannya sampai Kamis siang sebesar 91,96% atau senilai Rp66,2 miliar. Sebanyak 11 desa sudah dinyatakan lunas dalam pembayaran PBB tahun ini, sementara 75 desa lainnya belum lengkap karena ada beberapa dusun yang belum membayar. Jika dibandingkan target 2017, tahun ini ada kenaikan Rp2 miliar. “Realisasi PBB tahun lalu sampai 30 September 2017 sebesar 93 persen dari target Rp70 miliar. Semoga tahun ini bisa melebihi,” kata Kusniati.
Kusniati mengatakan surat edaran terkait dengan pembayaran PBB sudah sejak awal dikirimkan ke dusun. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa untuk Sleman penerimaan pembayaran secara kolektif untuk menyetorkan biaya tanpa administrasi maksimal 22 September 2018. “Jika selebihnya ada yang ingin membayar secara individu dibatasi sampai 29 September namun kena biaya administrasi,” katanya.
Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, mengimbau agar seluruh masyarakat segera membayar PBB mengingat waktu yang sudah mendekati batas akhir. Kendati prestasi pajak Sleman sudah relatif bagus tetapi Muslimatun tetap mengingatkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran menjadi kunci kemajuan daerah. “PBB milik daerah untuk biaya pembangunan daerah,” kata dia.
Ia mengajak masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu daripada dikenai denda 2% setiap bulan. Kendati sifatnya wajib, Pemkab Sleman tetap memberikan kelonggaran pada warga yang tidak mampu. Persyaratannya adalah mengajukan keterangan tidak mampu dan akan dilakukan verifikasi kepada yang bersangkutan. “Yang mampu harus bayar pajak dan yang enggak mampu pemerintah punya kebijakan. Yang enggak mampu bisa mengajukan keberatan. Tetap ada kesempatan, kami tidak memaksa. Yang betul-betul tidak mampu bisa bebas [membayar PBB],” katanya.
Sumber : Harianjogja.com