Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Ceo Networking 2018 yang berlangsung di Ritz Carlton, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, bendahara negara itu banyak menerima pertanyaan, saran dan kritik dari pengusaha.
Mendapat pertanyaan tersebut, Sri Mulyani mengatakan pengusaha dapat mengajukan komplain ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui alamat email menteri@kemenkeu.go.id. Sejauh ini, belum ada nomor telepon khusus menangani komplain.
“Komplain kirim ke email kami menteri@kemenkeu.go.id. Jadi ini email yang bisa disampaikan kepada kami,” ujar dia di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (3/12/2018).
“Saya tahu bapak dan ibu sukanya nomor telepon supaya bisa WA tapi menurut saya sangat tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradap,” jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan kebijakan mempermudah pengurusan restitusi pajak pada April lalu.
Adapun syarat memperoleh restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi kewajiban seperti, tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak.
Dalam kebijakan ini, pemerintah mengatur nilai restitusi maksimal untuk PPh orang pribadi non karyawan sebesar Rp 100 juta, dalam aturan lama hanya Rp 10 juta.
Jangka waktu pengembalian pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk PPh ditargetkan 3 bulan dan untuk PPN 1 bulan.
Sumber : Liputan6.com