Pajak Dihapus, Cuan dari Yatch Membesar

JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kapal yatch dan kapal pesiar asing akan memberikan dampak positif bagi industri pariwisata Indonesia.

Didien Junaedy, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), mengatakan, penghapusan PPnBM atas yatch merupakan permintaan industri pariwisata lantaran hanya hambat bisnis bahari. “Sejak dulu, kami memperjuangkan semua hambatan-hambatan. Indonesia punya potensi bahari yang luas, tapi infrastruktur amburadul. Regulasi-regulasi juga sulit,” ujar Didien yang juga Sekertaris Jendral Gabungan Usaha Wisata Bahari, Minggu (3/2).

Terkait kendala regulasi, Didien menjelaskan, hambatan berasal dari izin kapal wisata asing atau clearance approval dari Otoritas Indonesia Territory (CAIT). Apabila ada yatch mau masuk, mereka harus membayar atau memberikan jaminan ke bea cukai. “Ini jadi hambatan karena izin sulit dan berbelit-belit.” Untuk biaya CAIT itu sekitar US$ 150-US$ 200 sekali masuk,” ungkapnya.

Merujuk data GIPI, tahun lalu, yatch yang masuk ke Indonesia mencapai 2000. Dengan penghapusan PPnBM yatch, GIPI menargetkan ada 3000 yatchyang akan datang ke Indonesia tahun ini.

Guntur Sakti, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata bilang, perkiraan pendapatan negara dari deregulasi  tersebut akan menigkat lima kali lipat.“PPnBM yatch sebesar 75% selama inihanya memberikan pendapatan negara sebesar US$ 80,54 juta. Sedangkan jika dihapuskan, ada potensi devisa masuk sebesar US$ 442,45 juta,” tuturnya.

Maklum, efek dari deregulasi tersebut, banyaknya yatch yang masuk dan menggunakan jasa maintenance di Indonesia. Potensi dari bea standar dan operasioal maintenance yatch diperkirakan sebesar US$ 350,7 juta.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only