Pengusaha Minta Dagang di Medsos Juga Kena Pajak

Jakarta. Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) meminta pemerintah juga menerapkan aturan pajak e-commerce berlaku juga pada pelaku UKM yang berdagang di media sosial (medsos) seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Ketua iDEA Ignasius Untung mengatakan, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang pajak e-commerce di medsos agar terjadi kesetaraan perlakukan pajak.

“Kalau mau dukung bertumbuhnya marketplace, pemerintah harusnya diberlakukan di medsos,” kata Untung.

Untung menyebutkan, pemberlakuan pajak e-commerce pada medsos juga dikarenakan banyak pelaku UKM yang mengaku memanfaatkannya sebagai ladang berjualan.

Sedangkan beleid yang akan berlaku pada April 2019 ini, hanya mengatur pedagang UKM yang ada di marketplace seperti Tokopedia dan BukaLapak.

Sesuai PMK 210/2018, pelaku UKM yang memiliki omzet di atas Rp 300 juta per tahun harus melaporkan NPWP, sedangkan yang di bawah tidak perlu. Menurut Untung, pemberlakuan PMK 210 di medsos harus tanpa batasan.

“Kalau di medsos tidak ada batasannya, mau berapapun omzetnya harus setor NPWP, gitu,” ujar dia.

Alasan tidak ada batasan omzet di medsos, kata Untung, karena tidak ada aturan teknis yang bisa melaporkan kewajiban pajak para pedagang di medsos kepada Ditjen Pajak. Berbeda dengan marketplace yang bisa melaporkan perdagangannya para pelaku UKM yang memanfaatkan lapak onlinenya.

Tidak hanya itu, hasil survei yang dilakukan iDEA menyebutkan bahwa dari sekitar 1.600 pelaku UMKM sekitar 95% mengaku berdagangan di medsos, sedangkan 25% berdagangan di marketplace. Hitungan 25% ini sudah termasuk yang berjualan ganda di marketplace dan medsos.

“Sehingga harus mikir, makanya kalau mereka yang di bawah Rp 300 juta ah saya masuk marketplace saja. Kalau di atas Rp 300 juta tidak ada bedanya mau di marketplace mau di medsos,” ujar dia.

Hanya saja, kata Untung, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan belum menangkap jelas yang diinginkan para pelaku e-commerce mengenai level of playing field atau perlakuan yang sama terhadap pelaku usaha online.

Sejauh ini, kata Untung, pembahasan mengenai aturan pelaksananya masih menyebutkan dan tertuju kepada marketplace, bukan berlaku kepada semua.

“Makanya setiap minggu kita intens bertemu dengan DJP membahas Perdirjen. Pembahasannya belum sampai situ. Termasuk perdirjen masih tertulis jelas hanya kepada marketplace, kita mau platform e-dagang, jangan e-commerce, jadi berlaku untuk semua,” ungkap dia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only