Pajaki Google Cs, Prancis Bisa Raup Rp 8 T per Tahun

Indonesia. Pengenaan pajak sebesar 3% terhadap pendapatan yang dihasilkan raksasa internet di Prancis dapat memberi pemasukan kepada negara itu hingga 500 juta euro atau sekitar Rp 8 triliun per tahun, kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, Minggu (3/3/2019).

Le Maire mengatakan kepada surat kabar Le Parisien bahwa pajak tersebut dikenakan kepada perusahaan yang memiliki pendapatan digital dari seluruh dunia senilai minimal 750 juta euro dan pendapatan dari Prancis senilai lebih dari 25 juta euro.

Ia mengatakan pajak tersebut akan menargetkan sekitar 30 perusahaan, sebagian besarnya berasal dari Amerika Serikat (AS), namun juga perusahaan-perusahaan dari China, Jerman, Spanyol, dan Inggris. Pajak itu juga menyasar satu perusahaan Prancis dan beberapa lainnya yang berasal dari Prancis namun telah dibeli oleh perusahaan asing, dilansir dari Reuters.

Surat kabar itu menyebut Google, Amazon, Facebook, dan Apple sebagai perusahaan yang ditargetkan. Selain itu, ada juga Uber, Airbnb, Booking, dan perusahaan iklan asal Prancis, Criteo.

Pajak yang lebih adil adalah salah satu hal yang diprotes dalam unjuk rasa rompi kuning di seluruh Prancis sejak tiga bulan lalu.

Le Maire mengatakan pajak tersebut akan menargetkan perusahaan platform yang mendapat komisi dari jasanya menghubungkan berbagai perusahaan lain dengan konsumen. 

Perusahaan yang menjual produknya di situs webnya sendiri tidak akan dijadikan target. Namun, perusahaan-perusahaan seperti Amazon yang mendapatkan uang dari jasa intermediasi digital antara produsen dengan klien harus membayar pajak itu.

Pajak itu juga dikenakan terhadap penjualan data pribadi untuk kepentingan promosi.

Le Maire akan mengajukan rancangan undang-undang itu kepada Kabinet, Rabu, sebelum membawanya ke parlemen.

Prancis telah memimpin upaya untuk memaksa perusahaan-perusahaan digital di Uni Eropa untuk membayar lebih banyak pajak.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only