Karpet Merah buat Mobil Listrik, PPnBM Bisa 0%

Jakarta – Pemerintah akan memanjakan industri mobil listrik di tanah air. Bahkan nantinya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik bisa sampai 0%.

Potensi pemberian insentif itu tercermin dari usulan perubahan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat. Salah satu skema yang diubah adalah dari sisi prinsip pengenaan.

Dalam skema saat ini besaran pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.

Sementara dalam perubahan skema yang diusulkan Kementerian Keuangan prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.

Nah karena mobil listrik tidak mengeluarkan emisi, maka pengenaan PPnBM bisa berpotensi hingga 0%.

“Kami sampaikan program ini, bentuk insentif yang listrik bisa PPnBM 0%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Sementara untuk mobil super mewah mesin di atas 5.000 cc seperti Lamborghini akan tetap dikenakan PPnBM 125%.

Dalam aturan sebelumnya pengelompokan pengenaan PPnBM bervariasi dari 10%-125% untuk kapasitas mesin 5.000 cc. Sementara untuk aturan baru menjadi sekitar 10%-70%. Sedangkan di atas 5.000 cc tetap berlaku 125%

Sumber : Detik Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only