Server DJP Sibuk, Lapor SPT Bisa Langsung ke Kantor Pajak

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyediakan dua cara melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, yakni online dan offline. Pendaftarannya akan ditutup pada 31 Maret mendatang. 

Nah, bagi wajib pajak yang melaporkan SPT-nya melalui online tapi terkendala server yang sibuk maka pelaporan manual atau offline bisa menjadi pilihan. Lantas, bagaimana caranya?

Berdasarkan data yang dimiliki detikFinance, Kamis (14/3/2019), wajib pajak bisa langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk melapor. Jam operasionalnya pun mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sesampai di KPP, wajib pajak akan dipandu oleh petugas untuk mengisi data terkait pajak secara manual. Selanjutnya, mengambil nomor antrean pelaporan di KPP dan menyerahkan berkas kepada petugas pajak untuk selanjutnya diproses.

Terakhir, wajib pajak harus mendapatkan bukti penyerahan SPT sebagai tanda resmi telah melaporkan pajak.

Sementara itu, data DJP, dokumen yang mesti disiapkan wajib pajak untuk melaporkan SPT adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK).

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only