Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging mengungkapkan, DPRD pernah menolak usulan kenaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang diajukan Pemko Batam.
Selain alasan kondisi ekonomi yang sedang lesu, anggota dewan ini mengaku ada alasan lain yang tak kalah pentingnya.
Menurut Uba, Pemko Batam selama ini tak memiliki data yang akurat soal PPJU.
Sehingga, Pemko Batam hanya menyerahkan data sepenuhnya kepada PLN.
“Harusnya hal ini penting. Ditambah lagi lampu jalan sering mati. Teknis kecil itu harus dibenahi.
Tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sendiri rencananya akan naik dari 6 persen, menjadi 7 persen untuk rumah tangga dan 8 persen untuk bisnis.
“Karena kondisi ekonomi memang lagi lesu. Serupa halnya dengan TDL tahun lalu. Namun Pemko tetap berencana menaikkan PPJU. Saya melihat bidang perencanaan di Pemko dan bagian teknis komunikasinya kurang. Bagian teknis tidak memiliki kewenangan. Mereka tetap memaksakan kenaikkan PPJU. Sekarang mereka meminta menunda,” ujar Uba, Selasa (12/3/2019).
Diakuinya, DPRD memang ingin PAD meningkat, namun di sisi lain kondisi ekonomi lesu ditambah kenaikan TDL. Uba menilai pendapat Komisi II tak dihiraukan oleh pihak Pemko Batam.
“Kalau penundaan kita lakukan penundaan itu lagi, berarti DPRD dianggap tak becus. Seakan-akan DPRD yang tak benar. Tahun lalu kita bukan ditunda, tapi memang kita bilang tak ada kenaikan sampai kondisi ekonomi memungkinkan karena ditambah lagi kenaikan TDL. Sama saja kita merampas rakyat,” tegas Uba.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman meminta Perda Nomor 7 ini harus direvisi.
Perihal belum adanya jawaban surat permohonan penundaan dari DPRD, Hendra harus proaktif.
“Pemko harus proaktif. Jangan hanya menunggu jawaban karena udah 2 kali dikirim surat. Setidaknya datangi DPRD, atau adakan pertemuan dengan DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando mengakui belum pernah membahas kembali soal permohonan Pemko untuk penundaan pajak. Hal ini akan dibahas kembali bersama anggotanya.
“Kita akan bahas kembali dengan anggota komisi dua. Seharusnya memang perda ini harus direvisi,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah mengakui belum mendapatkan surat balasan dari DPRD Kota Batam, padahal surat permohonan penundaan sudah dikirim sebanyak 2 kali. Di mana kenaikan ini tertuang dalam Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang pajak daerah.
“Kalau belum ada balasan DPRD, Perda Nomor 7 ini kita jalankan di April,” tegasnya di Kantor Wali Kota Batam Lantai IV.
Sumber: tribunnews.com
Leave a Reply