BKPM: Sudah ada tiga perusahaan yang dapat fasilitas tax holiday

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Kamis (14/3) terdapat tiga wajib pajak atau perusahaan yang permohonan tax holiday-nya sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Perusahaan yang sudah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sampai Kamis yang terekam pada sistem sebanyak enam perusahaan. tiga perusahaan sudah disetujui, dan tiga perusahaan masih dalam proses klarifikasi oleh DJP,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana, Kamis (14/3).

Husen mengatakan, dari tiga perusahaan yang telah disetujui, dua perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap sementara satu perusahaan lainnya bergerak di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total rencana nilai investasi tiga perusahaan tersebut sebesar Rp 20,2 triliun.

Sebelumnya, Husen mengatakan terdapat delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday dengan total rencana investasi sebesar Rp 45 triliun. Menurut Husen, enam perusahaan dari delapan perusahaan tersebut sudah melakukan permohonan melalui sistem online single submission (OSS).

Di luar itu, Husen mengatakan ada pula perusahaan yang mengajukan tax holiday dengan menggunakan pasal 5 PMK 150/2018 dimana permohonan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir seperti yang tercantum dalam PMK 150/2018 dan PMK 35/2018, tetapi perusahaan tersebut menganggap bidang usahanya dapat dikategorikan sebagai pioner.

“Perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui OSS dan diproses oleh BKPM melalui mekanisme rapat koordinasi. Namun karena permohonan belum lengkap dan benar, maka permohonan sudah dikembalikan by system,” terang Husen.

Sementara itu, secara terpisah Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama belum bisa mengkonfirmasi hal ini. “Saya harus check dulu,” ujar Hestu, Sabtu (16/3).

Namun, Hestu memastikan setelah berkas permohonan tax holisay dinyatakan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM, maka DJP hany membutuhkan 5 hari kerja untuk memprosesnya. Menurutnya, bila industri tersebut memenuhi kriteria seperti aturan yang ada, maka wajib pajak tersebut pasti akan mendapatkan fasilitas tax holiday.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only