Pemerintah Akan Permudah Belanja Turis Asing Agar Tak Kena Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak bakal memberikan relaksasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atau value added tax (VAT) Refund for Tourist. Hal ini dilakukan agar semakin banyak turis yang berbelanja di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, kemudahan itu dilakukan agar turis asing semakin tertarik datang ke Indonesia.

“Selain itu agar UMKM tertarik bergabung dalam program VAT Refund for Tourist,” kata Robert di kantornya, Jakarta, Selasa (19/2).

VAT refund untuk turis adalah pemotongan pajak sebesar 10 persen yang sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Namun, jumlah itu dianggap terlalu tinggi.

Beleid itu nantinya akan diubah persyaratannya. Besaran nilai minimal belanjanya akan tetap Rp 5 juta dengan PPN Rp 500 ribu. Namun tidak harus dalam satu FPK, dan boleh dari beberapa toko serta tanggal yang berbeda pula tapi masih dalam satu perjalanan. 

Itu artinya turis bisa dapat pengembalian dana PPN yang bisa diambil di bandara meski belanja barang yang murah namun totalnya tetap minimal Rp 5 juta.

“Jadi nanti boleh pembelian tanggal-tanggal berbeda-beda, sepanjang totalnya Rp 500 ribu,” kata dia.

Selain itu, Robert berharap bakal semakin banyak UMKM yang bergabung di VAT Refund for Tourist. Aturan itu jyga diharapkan bakal ceoat rampung.

“Mudah-mudahan ini akan selesai dalam waktu yang cepat,” tuturnya.

Sumber: jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only