Insentif Pajak Otomotif Dinilai Tak Ideal Kurangi Emisi Karbon

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tak ideal mengurangi emisi karbon.

“Skema yang tepat untuk mengurangi emisi karbon yang ditimbulkan kendaraan bermotor adalah dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor,” kata dia dalam keterangan yang dikutip Katadata.co.id, Selasa (12/3).

Ia menjelaskan, cukai adalah pigouvian tax atau pajak untuk mengurangi eksternalitas negatif. Artinya, cukai merupakan instrumen yang tepat untuk kurangi emisi karbon. Sebab, karakteristik objek cukai ialah mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif.

Beberapa negara maju telah mengenakan cukai atas emisi karbon dan menjadi tren global. Hal ini juga sejalan dengan upaya menjaga lingkungan hidup, mengantisipasi dampak perubahan iklim, dan menciptakan lingkungan yang berdaya lanjut bagi ekosistem.

Pengenaan cukai di berbagai negara tersebut dilakukan dengan skema semakin rendah emisi karbon, cukai semakin rendah dan sebaliknya. Cukai ini mendatangkan tambahan penerimaan negara juga mendorong kelestarian lingkungan.

Namun demikian, Prastowo menilai memang terdapat beberapa alternatif skema insentif, baik melalui cukai ataupun PPnBM. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan serta perlu disesuaikan dengan konteks tiap negara, tantangan fiskal, dan ketersediaan regulasi.

PPnBM diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bertujuan mengatur konsumsi atas barang yang bersifat mewah. Pengenaan pajak tersebut bertujuan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ini berbeda dengan cukai yang mengatur eksternalitas negatif,” ujarnya.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM berdasarkan didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat dan nilai guna. Artinya, tarif tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dapat dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Oleh karena itu, Prastowo menilai pengenaan PPnBM kendaraan otomotif dapat berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik dan skema PPnBM. Pungutannya pun akan sulit dilakukan pada level administrasi. Sebab, pengenaan pajak itu hanya dapat dilakukan sekali saat tingkat impor atau penjualan dari pabrik.

Di sisi lain, tingkat emisi yang berbeda menjadi kendala lantaran dikenakan tarif yang berbeda-beda. “Ini akan menimbulkan kerumitan tersendiri,” ujarnya. Selain itu, PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaannya adalah harga kendaraan, bukan tingkat emisi.

Hal ini berbeda dengan cukai yang dapat dikenakan secara periodik atau sekurang-kurangnya saat kewajiban menguji emisi dilakukan. Dengan demikian, pencapaian tujuan mengendalikan lingkungan dapat lebih tercapai.

Namun demikian, ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjaga lingkugan dari dampak perubahan iklim. Ia pun berharap insentif yang ada harus dapat mendorong industri yang ramah lingkungan dan menjadi disinsentif bagi industri atau praktik yang menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

Perubahan PPnBM untuk mobil

Pemerintah telah mengusulkan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor untuk kategori beremisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan skema ini dapat meningkatkan produksi sedan.

Tarif PPnBM nantinya bervariasi sesuai dengan emisi yang dihasilkan dan bahan bakar kendaraan. Semakin rendah emisinya, maka tarif pajaknya bisa sampai nol persen.

Menurut dia, produksi kendaraan tipe sedan akan meningkat lantaran tarif PPnBM untuk sedan yang lebih rendah. “Dengan volume penjualan yang sama dengan 2015-2017, apabila PPnBM skema baru diterapkan maka peneriman akan lebih besar,” katanya kemarin.

Total penjualan mobil sedan diperkirakan mencapai 1,11 juta unit pada 2019 dengan menggunakan skema yang masih berlaku. Dari angka itu penerimaan PPnBM dari sedan mencapai Rp 17,8 triliun pada 2019.

Bila dihitung menggunakan volume yang sama, proyeksi penjualan dengan tarif baru akan meningkat 7,2% menjadi 1,19 juta unit pada 2021. Selain itu, penerimaan PPnbm akan meningkat jadi Rp 26,2 triliun pada 2021.

Sumber: Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only