Sri Mulyani Terima 7,31 Juta SPT Pajak Hingga Kemarin

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan hingga Selasa (19/3) kemarin sudah mencapai 7,31 juta. Angka ini terdiri dari 7,1 juta SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 203.160 ribu SPT dari WP badan.

Dengan demikian, angka ini sudah mencapai 45,56 persen dari target pada akhir Maret mendatang, di mana sebanyak 15,55 WP melaporkan SPT-nya. Target ini merupakan 85 persen dari total WP yang wajib lapor SPT sebanyak 18,3 juta WP. 

“Dengan angka 7,31 juta SPT, ini artinya tumbuh 15,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kami rasa ini kenaikan yang cukup baik,” ujarnya, Selasa (19/3).

Ia juga semringah lantaran pelaporan SPT melalui daring, atau biasa disebut e-filing juga meningkat signifikan. Dari total SPT yang masuk sebanyak 94,7 persen atau sekitar 6,92 juta WP sudah melapor melalui e-filing. Angka ini tumbuh 36,8 persen dibanding tahun lalu yang hanya 5,05 juta WP. 

Sementara itu, WP yang melaporkan SPT-nya secara manual melalui kantor pajak hanya tercatat 374 ribu WP. Angka ini juga menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 530 ribu WP. 

“Kami lakukan promosi bahwa pelaporan pajak melalui e-filing dan e-billing jauh lebih mudah. Supaya pembayaran pajak di awal lebih nyaman, tidak usah menunggu sampai akhir bulan supaya tidak menimbulkan situasi bayar pajak yang menegangkan,” tutur dia.

Hingga Februari lalu, ia mencatat penerimaan PPh OP sebesar Rp860 miliar dan PPh badan sebesar Rp25,11 triliun. Keduanya bertumbuh secara signifikan, masing-masing sebesar 28,2 persen dan 40,4 persen. 

“Ini sebagai sinyal bahwa semakin membaik ekonomi, maka lapangan pekerjaan juga bertumbuh. Sebab, pertumbuhan PPh badan menunjukkan kinerja usaha masih baik, sementara kenaikan PPh OP menunjukkan employment yang juga bagus,” pungkasnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only