Aturan pajak e-commerce berlaku April, impor melalui e-commerce masih stagnan

Aturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) akan segera berlaku di April 2019 nanti. Namun sejauh ini, impor barang melalui e-commerce masih stagnan. Beleid yang mengatur e-commerce ini nantinya meliputi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Impor barang. 

Meski akan segera berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, tidak ada lonjakan impor barang e-commerce hingga saat ini. “Sampai saat ini belum ada, masih normal. Begitu sudah diberlakukan, baru akan terlihat penurunan,” tutur Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Selasa (19/3).

Berdasarkan data DJBC hingga 10 Februari 2019, penerimaan impor bea masuk dan PDRI dari e-commerce sebesar Rp 127,69 miliar. Sementara, di 2018 penerimaan impor bea masuk dan PDRI sebesar Rp 1,19 triliun. 

Meski penerimaan impor lewat transaksi sistem e-commerce tak besar, tetapi Syarif menyoroti pola konsumerisme. “Itu kan menekan CAD kita. Impor dari e-commerce itu rata-rata barang konsumsi. itu kan menghabiskan devisa tanpa menghasilkan apa-apa,” ujar Syarif.

Berdasarkan data neraca perdagangan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu yang lalu, impor barang konsumsi pada Januari – Februari 2019 justru menunjukkan penurunan sebesar 18,77% dari US$ 2,74 miliar menjadi US$ 2,23 miliar.

Syarif mengakui, di era internet of things saat ini, pembelian barang melalui e-commerce semakin melonjak. Dia mengatakan, sampai saat ini perlakuan atas barang yang diimpor melalui e-commerce akan mendapatkan perlakuan sama seperti barang impor lain, atau dengan ketentuan pajak yang ada.

Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, impor barang e-commerce senilai diatas US$ 75 dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang yang berlaku sama rata untuk semua jenis barang.

Importir juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 10% flat. Kemudian, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP). Adapun, nilai barang dibawah US$ 75 bebas bea masuk dan pajak.

“Jadi setiap nilai barang yang di atas US$ 75 FOB atau harga di luar negeri, maka barang tersebut dikanakan bea masuk dan bayar pajak. Kalau di bawah US$ 75 itu free,” tutur Syarif.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only