Penerimaan Pajak Februari 2019 Capai Rp 160 T, Tumbuh 4%

Berdasarkan data dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kinerja dan Fakta (APBN KiTa), sampai dengan Februari 2019 penerimaan pajak yang telah terkumpul mencapai Rp 160,84 triliun.

Hal ini menunjukkan pajak yang telah terkumpul setara dengan 10,20% dari target.

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/ yoy), penerimaan pajak dari Bulan Januari sampai Februari 2019 ini tumbuh 4,66%.

“Pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh baiknya kinerja Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang tumbuh 13,48%, sedangkan PPh migas tumbuh 34,85%,” demikian keterangan dalam APBN Kita Februari 2019 dikutip Selasa (19/3/2019).

Dari jenisnya, PPh 25/29 menunjukkan pertumbuhan yang paling signifikan (yoy), sebesar 40%. PPh 25/29 yang terdiri dari PPh badan dan orang pribadi masing-masing menunjukkan pertumbuhan dobel digit; yakni 40,44% dan 28,17% (yoy).

Jenis pajak lain yang juga mengalami pertumbuhan dobel digit ialah PPh final dan PPh 21, dengan pertumbuhan (yoy) masing-masing sebesar 15,67% dan 10,65%. Namun perlu diketahui, pertumbuhan PPh final dan PPh 21 mengalami perlambatan, pasalnya pada periode yang sama tahun lalu masing-masing tumbuh sebesar 17,15% dan 40,96%.

Pertumbuhan melambat juga dialami PPh atas barang impor, bahkan pertumbuhannya hanya menyentuh satu digit yakni, 1,16% (yoy).

“Perlambatan pertumbuhan pajak-pajak atas impor terjadi seiring dengan melambatnya laju impor Indonesia. Nilai impor Indonesia di Bulan Januari 2019 mengalami penurunan 1,83% (yoy), dari US$ 15,31 miliar menjadi US$ 15,03 miliar.”

Pertumbuhan PPh barang impor didorong oleh PPh pasal 22 impor yang tumbuh 3,96% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang tumbuh 0,79% (yoy). Sedangkan PPnBM impor turun 23,58% (yoy).

“Hal ini cukup wajar mengingat jenis barang-barang yang tergolong mewah memang merupakan target utama kenaikan tarif impor.”

Sumber: Cnbcindonesia.com


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only