Pemko Batam Merespons Usulan Revisi PPJU

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam akan segera menindak-lanjuti usulan DPRD Batam untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Salah satunya usulan mengenai revisi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dikembalikan ke tarif awal, yakni enam persen untuk rumah tangga dan bisnis.

“Kita akan sampaikan ke pimpinan (Wali Kota Batam), jika demikian saran DPRD,” ucap Raja, Senin (18/3).

Diakuinya, dalam pengajuan revisi perda tentu akan ada surat resmi sebagai solusi pengajuan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. DPRD sebagai pengusul penundaan pajak memberikan surat resmi ke Pemko Batam, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan revisi PPJU. Hasil revisi ini nantinya akan disampaikan di dalam rapat paripurna.

“Tanggapan resmi dari DPRD. Nanti akan kami cek suratnya,” ujar Raja singkat.

Disinggung kemungkinan masih dapat dilakukan revisi perda. Raja menjawab pada prinsipnya BP2RD menunggu arahan lebih lanjut.

“Karena untuk diketahui perda ini efektif dilaksanakan 2019,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan penundaan PPJU sendiri sudah berlangsung selama dua tahun. Untuk itulah ia mengirim surat balik agar Pemko Batam segera merevisi perda pajak daerah tersebut.

“Artinya ini sudah dua tahun berturut-turut ditunda. Kita sarankan revisi perda. Kesimpulannya dikembalikan ke tarif awal,” kata Nuryanto.

Rekomendasi DPRD ini, kata Nuryanto, sudah dikirim sejak beberapa hari lalu. Tujuannya agar tak ada lagi penundaan dan besaran tarif PPJU disesuaikan dengan tarif awal.

“Makanya kita sarankan Pemko Batam mengajukan revisi perda ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, revisi perda pajak hiburan ini juga lebih efektif ketimbang menunda perda. Selain itu, revisi ini juga tidak akan memakan waktu lama karena cukup diharmonisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam.

“Gak lama kok, harmonisasi di Bapemperda,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Batam Sukaryo menyebutkan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 diyakini tidak akan memakan waktu lama. Sebab revisi perda hanya dilakukan pada PPJU.

Mekanismenya, Pemko Batam mengajukan revisi ke DPRD Batam, selanjutnya dibahas di Bapemperda DPRD Batam untuk selanjutnya ditetapkan di paripurnakan.

“Revisi gak lama, asal ada kesepakatan kedua instansi, yakni Pemko dan DPRD. Selanjutnya, kita laporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi, tak perlu lagi kita tunda-tunda,” jelas Sukaryo.

Sumber: batampos.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only