Baru 8,6 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak atau SPT Pajak tinggal pekan ini, namun total Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT baru sebanyak 8,6 juta atau 54,8 persen dari target. Artinya masih ada 45 persen lebih dari target pelapor pajak tahun ini–yang sebanyak 15,5 juta orang–yang belum melaporkan SPT Pajak mereka.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan saat ini sekitar 6,9 juta wajib pajak (WP) belum melapor ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Adapun total WP yang telah melaporkan SPT sebanyak 8,6 juta atau mencapai 54,8 persen dari target.

“SPT Tahunan yang telah masuk sampai tadi pagi sebanyak 8,628 juta dimana 93 persennya atau 8,02 juta disampaikan melalui e-filling dan 600 ribu lagi secara manual dan e-SPT,” kata Yoga, Senin, 25 Maret 2019.

Dengan realisasi tersebut, Yoga menuturkan, terjadi peningkatan 10,78 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni 7,79 juta SPT tahunan. “Dalam 8,6 juta SPT tersebut terdapat ada 231 ribu SPT Tahunan WP Badan,” kata dia.

Jumlah WP yang wajib SPT tahun ini sebanyak 18,3 juta. Kendati demikian, Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan formal sebanyak 15,5 juta saja. Target inipun dirasa masih cukup besar. Apalagi, dari catatan Bisnis, selama kurun lima tahun belakangan, rata-rata rasio kepatuhan WP tak lebih dari 64,8 persen.

Pekan lalu, antrean wajib pajak di ruang pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I terlihat sepi. Belasan orang di aula lantai empat kantor itu telah duduk di depan meja petugas untuk melaporkan SPT-nya lepas tengah hari. Mereka terlihat sibuk mengisi e-Filling.

“Sudah sepi sekarang. Diprediksi ramai lagi menjelang pekan depan,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang I Andik Nashar Widodo saat ditemui di kantornya, Rabu siang.

Menurut jadwal yang disiarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak di situsnya, pelaporan SPT pajak terakhir tahun ini dijadwalkan 31 Maret 2019. Andik memprediksi, menjelang akhir Maret, wajib pajak baru akan ramai datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT-nya.

Demi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menginstruksikan ke setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2PP) untuk memperpanjang layanan. KPP atau KP2KP akan tetap melayani masyarakat pada hari Sabtu 30 Maret 2019, pada pukul 08.00 – 16.00 WIB atau bagian waktu lainnya. Sementara Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak juga akan tetap buka pada Sabtu pukul 08.00-16.00, dan Minggu pada pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only