Indef: Kepatuhan Bayar Pajak di Indonesia Masih Rendah

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menyebut bahwa kepatuhan membayar pajak di Indonesia masih cukup rendah. Hal ini terlihat dari kontribusi pembayaran PPh 21 maupun pajak badan Usaha terhadap APBN masih kecil.

“Pajak dari PPh 21 maupun pajak badan kontribusinya masih kecil terhadap APBN. Artinya masyarakat kita kelas menengah dan atas meningkat, tapi kepatuhan bayar pajaknya masih rendah,” ujar Aviliani di Century Park, Jakarta, Selasa (26/3).

Aviliani mengatakan, jumlah penduduk yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terus meningkat baik dari sisi pekerja formal dan informal. Dari sisi informal, di Indonesia sudah banyak pekerja baru seperti youtuber yang memiliki penghasilan fantastis.

“Pekerja informal semakin banyak. Potensi pekerja informal dengan pendapatan besar seperti youtuber cukup besar di Indonesia. Misalnya Atha Halilintar, penghasilannya berapa itu,” jelasnya.

Aviliani melanjutkan, kepatuhan pembayaran pajak PPh Badan Usaha juga masih rendah karena sistem pelaporan yang menganut self assesment atau melapor sendiri pendapatan pajaknya. “Kenapa PPh Badan masih rendah? Karena negara kita sistem pelaporannya butuh kesadaran sendiri atau self assesment,” katanya.

Ke depan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak perlu ditingkatkan. Sebab, dengan pajak negara dapat meningkatkan pendapatan sehingga akan mengurangi defisit APBN dan mengurangi ketergantungan terhadap utang dalam rangka pembiayaan.

“Kita bisa mengurangi defisit APBN kita kalo semua orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP nya membayar pajak, juga perusahaan harus bayar pajak dengan jujur. Pembayaran pajak itu tanggung jawab, itu juga bisa mengurangi ketergantungan kita terhadap utang,” tandasnya.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only