Misbakhun Dorong Relaksasi Pajak demi Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi. Adapun satu hal lagi adalah pembentukan badan khusus penerima pajak seiring revisi atas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Misbakhun menyatakan, penurunan tarif pajak memang mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara. Namun, tarif PPh badan yang saat ini di angka 25 persen jika diturunkan bisa berefek pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

Sebagai contoh adalah kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memangkas tarif pajak. “Trump begitu menurunkan tarif pajaknya langsung menghadapi defisit, tetapi dia anteng saja karena ada pertumbuhan ekonomi dan kenaikan investasi,” ujar Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu menjelaskan, Barack Obama saat memimpin AS begitu kesulitan mencapai pertumbuhan ekonomi 0,4 persen. Namun, Trump justru bisa membawa perekonomian AS tumbuh 3,1 persen.

Misbakhun meyakini semacam itu bisa dipraktikkan di Indonesia dan berefek positif asalkan menteri terkait paham dengan keinginan Presiden Jokowi memacu pertumbuhan ekonomi melalui relaksasi pajak. “Sekarang yang dibutuhkan itu orang (menteri) yang loyal atau orang yang keminter (sok pintar)?” kata legislator Golkar.

Influencer di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Maruf Amin itu menambahkan, salah satu kebijakan Presiden Jokowi yang di bidang perpajakan yang sukses adalah tax amnesty. “Kisah success in the world (keberhasilan di dunia, red) soal tax amnesty ya di Indonesia,” tegasnya.

Sementara soal pembentukan badan khusus pajak, kata Misbakhun, sebenarnya sudah ada kejelasan saat posisi Menkeu dijabat Bambang PS Brodjonegoro. Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu menegaskan, rencana membentuk badan khusus pajak sudah masuk ke DPR sejak 2016.

Namun, sambung Misbakhun, rencana pembentukan badan khusus pajak yang terpisah dari Kemenkeu seolah kandas ketika jabatan Menkeu beralih dari Bambang ke Sri Mulyani. “Mungkin Ibu Sri Mulyani terlalu lama di luar negeri sehingga tidak hand on hand (terkoneksi) dengan situasi yang ada di Indonesia,” ulas Misbakhun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mencari sumber penarikan pajak baru jika pajak korporasi diturunkan. Sebab, apabila tidak mencari sumber pajak baru maka penerimaan negara dari pajak akan menurun.

“Sebetulnya kalau dari sisi penerimaan negara, kalau tax base-nya sama tapi ratenya turun pasti akan ada penurunan. Tapi kan tax base juga bisa diperluas, jadi ini juga akan jadi sesuatu yang akan kita lihat,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Jumat (22/3).

Dia menjelaskan, penarikan pajak baru ini akan mampu mengkompensasi penurunan penarikan pajak dari korporasi. Meski demikian, hal ini harus di jelaskan secara hati-hati kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only