Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Tahunan Pribadi via Online, Batas Waktu Pelaporan Tinggal 2 Hari Lagi

Berikut cara mengisi SPT tahunan pribadi secara online, lebih cepat dan mudah.

Waktu lapor tersisa 2 hari, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.

Sudahkah Anda melapor? Jika belum, waktu pelaporan tinggal tersisa 2 hari!

Simak cara isi SPT tahunan pribadi secara online yang cepat dan mudah!

Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2018 adalah tanggal 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi.

Selain datang ke kantor KPP Pratama secara langsung, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online di aplikasi DJP Online.

Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan SPT 2018 bagi wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat 30 April 2019.

Wajib pajak sebaiknya segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut karena bila terlambat akan dikenai denda.

TribunJogja.com mengutip laporan Kompas.com, denda telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Oleh karena itu agar tak kena denda, sebaiknya wajib pajak segera melaporkan SPT tahun 2018.

Selain datang ke kantor KPP Pratama secara langsung, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online secara e-Filling, e-Form ataupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Berikut adalah cara melaporkan SPT tahunan secara online di laman DJP Online:

1. Melakukan Aktivasi EFIN

Untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa formulir aktivasi EFIN.

Formulir tersebut dapat diunduh di laman ini, kemudian isi sesuai petunjuknya.

Setelah itu, wajib pajak datang ke kantor KPP Pratama dengan membawa dokumen sebagai berikut :

– Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

– Fotokopi KTP asli bagi wajib pajak WNI; fotokopi paspor bagi wajib pajak WNA

– Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS

– Asli dan Fotokopi SKT/NPWP

– Email aktif

Bila wajib pajak adalah karyawan perusahaan, permohonan aktivasi EFIN ini dapat dilakukan secara berkelompok.

2. Registrasi di Laman DJP Online

Jika sudah melakukan aktivasi EFIN, selanjutnya lakukan registrasi di laman ini.

Caranya adalah sebagai berikut :

– Buka laman https://djponline.pajak.go.id/registrasi

– Masukkan Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN

– Masukkan kode keamanan yang tertera

– Ketuk Verifikasi

Bila proses verifikasi akun DJP online sudah selesai, Anda dapat login di https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menuliskan NPWP, password dan kode keamanan yang terpampang di layar, kemudian laporkan SPT tahunan Anda.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only