Aturan Pajak e-Commerce Ditarik Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur CITA Menilai Sarat Tekanan

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba-tiba saja menarik aturan tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Yustinus Prastowo menilai penarikan aturan pajak e-commerce ini bisa dipahami di tengah kontestasi politik jelang Pilpres 2019.

“Keputusan ini bisa dipahami di tengah kontestasi politik yang rawan menimbulkan kegaduhan,” ujarnya, Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Selain itu aturan tersebut juga bisa menimbulkan penggiringan opini yang dapat merugikan pemerintah.

Sebab kata dia, kebijakan perpajakan bagi e commerce termasuk isu yang sensitif.

Padahal dalam rangka menciptakan playing field atau kesetaraan kata Yustinus, upaya yang ditempuh dan dihasilkan oleh pemerintah relatif sudah cukup baik dengan adanya aturan tersebut.

Yustinus menyayangkan penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tahun 2018 tersebut.

Sebab aturan itu menjadi peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan.

“Apalagi beberapa hal sdh diakomodasi dan menunjukkan langkah maju,” kata dia.

“Lebih baik pemberlakuannya ditunda beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan beberapa konsep dasar dan sosialisasi,” sambung dia.

Meski begitu di sisi lain, ia juga memahami keputusan itu lantaran rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan di tengah kontestasi politik.

Hal itu dinilai penting lantaran kebijakan perpajakan bagi e commerce termasuk isu yang sensitif.

Dalam debat Pilpres beberapa waktu lalu, aturan perpajakan e-commerce ini juga menjadi sorotan capres nomor 02 Prabowo Subianto.

Padahal beberapa kali pemerintah mengatakan tak ada pajak baru baru e-commerce.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menarik kembali aturan tentang pajak e-commerce.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

“Kami putuskan tarik PMK-nya,” ujarnya di Kantor KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK tersebut menimbulkan banyak simpang siur adanya ketentuan baru pajak e-commerce di masyarakat.

Padahal kata dia, aturan itu hanya membuat tata caranya saja.

Bukan aturan pemungutan pajak kepada para pelaku e-commerce di Indonesia.

“Itu kami tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April 2019 ada pajak itu enggak benar,” kata dia.

“Jadi kami putuskan tarik PMK-nya sehingga pajak wajib pajaknya sesuai ketentuan yang lain, biasa saja,” sambung dia.

Dengan ditariknya aturan itu, bukan berarti pelaku e-commerce tidak bayar pajak. Sri Mulyani menegaskan, setiap masyakarat yang mendapatkan penghasilan di atas PTKP, maka wajib membayar pajak.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only