Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang telah melewati batas waktu pada 31 Maret 2019 tidak terkena sanksi administrasi berupa denda.
Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat pekan lalu, menjelaskan keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT Tahun Pajak 2018 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2019 yang merupakan hari libur.
Dia menambahkan para Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menerima pengecualian sanksi denda sebesar Rp100.000 ini antara lain Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018.
Selain itu, Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma dan Wajib Pajak yang terkena Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Meski penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT tersebut adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.
“Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar dua persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,” ujar Hestu.
Hingga Jumat (29/3) siang, pelaporan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi telah mencapai 10,32 juta atau meningkat 9,4 persen dibandingkan periode sama pada 2018.
Sumber : Koran-jakarta.com
Leave a Reply