DJP: Sudah 11,31 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan bagi wajib pajak orang pribadi (SPT OP) sudah berakhir. Namun, untuk wajib pajak badan tenggat diperpanjang hingga 30 April 2019.

Hingga tanggal 1 April 2019 kemarin, tercatat sudah lebih dari 11 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang telah melaporkan SPT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menghimbau bagi masyarakat yang tergolong wajib pajak orang pribadi dan belum melaporkan SPT, untuk segera melakukan pelaporan.

“Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT Tahunan yang disampaikan, termasuk 278 ribu dari WP [wajib pajak] badan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (2/4/2019).

“DJP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu.
Kami juga menghimbau kepada WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor walaupun terlambat.”

Menurut Hestu Yoga, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT meningkat dari tahun lalu.

Akan tetapi secara keseluruhan, jumlah ini baru memenuhi 61% dari target DJP yang mencapai 18,3 juta SPT, baik untuk orang pribadi maupun badan. Namun, Hestu Yoga masih optimis target ini akan tercapai, mengingat tenggat waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak badan masih cukup lama.

“Sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk WP OP ada peningkatan 7,75%, dari 10.237 juta [tahun lalu] menjadi 11.030 juta [tahun ini].”

“Secara keseluruhan, SPT Tahunan yang masuk itu baru mencerminkan 61,7% untuk kepatuhannya, dari 18.334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya.

Namun demikan masih ada SPT Tahunan WP Badan yang jatuh tempo penyampaiannya akhir April ini.”

Sumber: Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only