Menakar Rencana Besar Jokowi dan Prabowo Potong Tarif Pajak

Capres nomor 01 Joko Widodo (Jokowi) dan 02 Prabowo Subianto punya rencana besar soal pajak. Keduanya berencana memotong tarif pajak penghasilan (PPh).

Rencana ini telah disampaikan Jokowi dan Prabowo di depan pendukung masing-masing. Cuma bedanya, Jokowi ingin memangkas PPh pasal 25, yaitu pajak penghasilan badan, sedangkan Prabowo berencana memangkas PPh pasal 21, yaitu pajak penghasilan orang pribadi.

Berikut penjelasan lengkap seputar rencana besar kedua capres yang akan berlaga pada pilpres 17 April nanti:

Rencana Jokowi Potong Tarif Pajak Korporasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal rencana pemangkasan pajak penghasilan korporasi alias PPh Badan (PPh pasal 25). Rencana itu disampaikan Jokowi ketika menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, di Istora GBK Senayan, Jakarta, Kamis malam.

“Saya sebetulnya sudah berapa kali bertemu dengan Apindo, KADIN, HIPMI, dan dengan organisasi pengusaha lainnya,” kata Jokowi seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/3/2019).

Dia mengatakan, sudah pernah membahas dengan sejumlah menteri bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia, namun Jokowi heran hingga kini rencana tersebut belum juga rampung.

“Tapi sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa,” kata Jokowi.

Aturan Pajak Badan Sedang Disusun Sri Mulyani

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan pajak korporasi alias Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tak kunjung rampung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal pengusaha sudah mengeluhkan hal tersebut.

Hal itu disampaikan Jokowi ketika menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, di Istora GBK Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Lantas, apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati?

“Beliau (Jokowi) kan memang sudah meminta ya. Kita waktu itu juga sudah dalam prosesnya menyampaikan kepada bapak mengenai langkah yang harus dilakukan. Untuk penurunan PPh memang dibutuhkan perubahan undang-undang, undang-undang PPh,” katanya ditemui di MidPlaza Hotel, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Terkait prosesnya, Sri Mulyani mengatakan sudah mempersiapkan naskah akademisnya, termasuk perhitungan-perhitungan untuk PPh Badan itu.

“Jadi, proses untuk pembuatan RUU ini kita dari sisi persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan. Kita juga sudah membuat beberapa hitungan,” lanjutnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, persiapan dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut terus didorong.

Ini Rencana Prabowo Potong Pajak Penghasilan

Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana memotongan pajak penghasilan orang pribadi (PPh pasal 21). Rencana tersebut telah masuk ke dalam program dan visi misi yang dicanangkan Prabowo.

Menurut tim ekonomi Partai Gerindra, Harryadin Mahardika membenarkan program itu memang masuk ke dalam program kerja yang dicanangkan Prabowo-Sandi. Nantinya pajak penghasilan pribadi akan dipotong sebesar 5% hingga 8% dari posisi saat ini.

“Yang di taruh di visi-misi adalah pemotongan pajak PPh 21 untuk individu, untuk penghasilan. Kita sudah simulisasikan, PPh 21 kita akan potong 5-8%,” kata Harryadin kepada detikFinance, Senin (14/1/2019).

Hingga kini, pajak penghasilan di Indonesia paling rendah 5% untuk penghasilan Rp 50 juta setahun dan tertinggi 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta.

Harryadin pun mengatakan pihaknya pun berniat memotong pajak badan usaha. Namun pihaknya mengatakan hal itu masih dikaji pihaknya.

“Kalau yang PPh badan, sudah ada kajian tapi belum kami masukan ke visi-misi. Kami merasa belum siap dimasukkan, kami melihat perlu ada simulasi lebih detil,” ungkap Harryadin.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only