Pembatalan Aturan Pajak E-Commerce

Ada kekhawatiran, jika aturan ini diterapkan, akan ada perpindahan massal pelaku e-commerce dari marketplace ke media sosial.

Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3) lalu, menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan tentang aturan perpajakan e-commerce sungguh mengejutkan. Meski, sehari sebelumnya sudah beredar kabar akan ada pengumuman penting dari pemegang otoritas fiskal ini.

Desas-desus yang sempat bertiup saat itu, Sri Mulyani kemungkinan hanya akan menunda implementasi aturan ini. Itu pun hanya beberapa bulan, agar ada waktu untuk mengkajinya lebih jauh dan menyempurnakannya.

Seperti dinyatakan dalam siaran pers Kementerian Keuangan, penarikan ini didasari pertimbangan masih perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.

Koordinasi dibutuhkan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital. Selain itu, masih diperlukan adanya sosialisasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Plus mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) dikeluarkan pada 31 Desember lalu. Rencananya, akan berlaku efektif pada 1 April 2019.

Dikeluarkannya aturan ini, tak lepas dari desakan pelaku bisnis konvensional yang menuntut adanya perlakuan setara dalam hal perpajakan untuk pelaku bisnis digital. Mereka merasa keberlangsungan usahanya terancam, karena transaksi yang dilakukan melalui platform digital tidak terjangkau aturan perpajakan.

Atas dasar menciptakan kesetaraan inilah PMK itu dikeluarkan. Di dalamnya mengatur soal kewajian para pedagang (seller) yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp 4,8 miliar setahun untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari pembeli (buyer). Mereka juga wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN 10 persen kepada pembeli.

Adapun untuk pedagang yang belum berstatus PKP, tidak diwajibkan memungut PPN dari pembeli. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka kepada penyedia platform marketplace, seperti halnya Tokopedia, Bukalapak atau Shopee.

Melalui kewajiban penyerahan NPWP dan NIK ini, pemerintah berharap akan terjadi perluasan basis wajib pajak. Persoalannya, aturan baru ini belum memuat mekanisme yang efektif untuk menjangkau media sosial. Padahal, sebagian besar transaksi e-commerce dilakukan via media sosial, seperti facebook, instagram, whatsapp dan lainnya.

Hasil survei PayPal terhadap 4.000 konsumen dan 1.400 merchant di tujuh negara Asia (Tiongkok, India, Hong Kong, Singapura, Indonesia, Thailand, dan Filipina) pada 2017 menunjukkan, media sosial merupakan platform yang paling banyak digunakan dalam transaksi e-commerce: mencapai 80 persen.

Menurut survei tersebut, porsi penggunaan media sosial dalam transaksi e-commerce di Indonesia pun mencapai 80 persen. Facebook merupakan media sosial yang paling banyak digunakan (92 persen).

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only