Bursa Efek Beri Sinyal Traveloka Bakal IPO

Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal PT Trinusa Travelindo (Traveloka) bakal menawarkan saham perdananya lebih dulu dibanding tiga startup unicorn lainnya. Selain Traveloka, BEI juga sudah mengajak Gojek, Tokopedia, dan Bukalapak untuk melantai di bursa efek. 

Keempat startup tersebut memiliki valuasi (nilai perusahaan) mencapai US$1 miliar. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menjelaskan pertemuan antara pihaknya dan Traveloka sudah dilakukan sejak tahun lalu. Salah satu poin utama yang menjadi pembahasan adalah soal pajak bagi perusahaan yang melalukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). 

“Intinya tertarik untuk IPO. Soal pajak kami juga lagi bicara dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Nyoman, Rabu (10/4).

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan seperti apa yang diminta oleh Traveloka untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Nyoman menyebut pembahasan terkait pajak masih berlangsung.

Guna mendorong unicorn IPO, BEI telah melonggarkan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. Beleid itu sudah direvisi sejak akhir tahun lalu.

Beberapa poin dalam aturan itu, antara lain syarat net tangible asset (NTA) minimal Rp5 miliar di papan pengembangan, laba usaha minimal Rp1 miliar, dan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp100 miliar. 

Sementara dikonfirmasi terpisah, PR Director Traveloka Sufintri Rahayu mengaku pihaknya saat ini masih menjajaki peluang untuk melepaskan saham ke publik. Namun, hal tersebut belum masuk dalam rencana dan program jangka pendek perusahaan. 

“Kami masih menjajaki peluang, belum ada rencana dan program dalam jangka pendek untuk melepas saham kami. Saat ini fokus kami adalah mengembangkan platform yang memberikan layanan travel dan lifestyle terintegrasi,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah mengkaji untuk merevisi peraturan insentif pajak bagi emiten yang 40 persen sahamnya dimiliki publik. Sejauh ini, belum ada kepastian kapan revisi itu rampung.

“Untuk (aturan perpajakan) yang sudah memiliki periode cukup panjang kami akan melihat lagi efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak, apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang,” papar Sri Mulyani.

Pajak emiten saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan yang tercatat di BEI akan mendapatkan insentif penurunan tarif PPh sebesar lima persen lebih rendah dari tarif tertinggi PPh Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri. 

Namun, insentif itu hanya diberikan kepada emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40 persen. Tak hanya itu, 40 persen saham tersebut juga wajib disebar paling tidak kepada 300 pihak yang berbeda, di mana masing-masing pihak hanya memiliki saham kurang dari lima persen dari seluruh saham yang disetor. 

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only