Pemerintah Pangkas Defisit APBN Jadi 1,52 Persen di 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan bisa ditekan menjadi di rentang 1,52-1,65 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit ini lebih kecil dibandingkan target defisit tahun ini sebesar 1,84 persen dari PDB.

“Arah kebijakan makro kita di 2020, defisit (anggaran) sebesar 1,52-1,65 persen dari PDB. Defisit dikendalikan pada batas aman,” ujarnya, Selasa (30/4).

Hingga 31 Maret 2019, Kemenkeu mencapai defisit anggaran mencapai Rp102 triliun atau 0,63 persen dari PDB. Secara tahunan, defisit kuartal I 2019 lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yang sebesar 0,58 persen dari PDB.

Sementara itu, target rasio pajak (tax ratio) pada 2020 ditargetkan berada di kisaran 11,8 persen-12,3 persen dari PDB. Sedangkan tahun ini, rasio pajak ditargetkan menyentuh angka 12,2 persen dari PDB.

Ia mengatakan tema kebijakan fiskal 2020 adalah APBN untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu, arah kebijakan makro fiskal ditujukan untuk mobilisasi pendapatan melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan reformasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, defisit dikendalikan pada batas aman dan keseimbangan primer didorong positif.

“Rasio utang dijaga pada kisaran 30 persen dari PDB dan diupayakan menurun,” imbuhnya.

Sedangkan untuk proyeksi indikator makro ekonomi lainnya, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,3-5,6 persen lebih tinggi dari target tahun ini yaitu 5,3 persen. Lalu, inflasi pada posisi 2-4 persen dari tahun ini sebesar 3,5 persen.

Lebih lanjut, nilai tukar rupiah dipatok pada rentang Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per dolar AS dan perkiraan harga ICP sebesar US$60-US$70 per barel.

Namun demikian, target tersebut belum merupakan angka final, lantaran pemerintah masih dalam proses penyusunan APBN 2020.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only