YLKI Usul PPN dan Komponen Tarif Penunjang Operasional Maskapai Ikut Turun

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12 persen-16 persen.

Keputusan itu diambil pasca rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019) dan ditargetkan berlaku pada 15 Mei mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pemerintah juga menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dalam tarif tiket penerbangan domestik.

“Dalam menurunkan tiket pesawat, tidak hanya dengan menurunkan TBA, tetapi juga bisa menurunkan PPN tarif pesawat 10 persen,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, penurunan PPN dapat dilakukan secara bertahap.

“Misalnya menjadi lima persen saja. Jadi pemerintah harus ‘fair’ bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan atau menurunkan PPN tiket pesawat,” tuturnya.

Tulus juga mengaku khawatir penurunan persentase TBA ini dapat direspon negatif oleh pihak maskapai.

Contohnya dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau mengurangi jumlah frekuensi penerbangan.

“Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps khususnya Indonesia bagian Timur, di remote area. Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan. Bisakah pemerintah menyediakan akses penerbangan yang ditinggalkan oleh maskapai itu?” ujarnya.

Selain PPN, YLKI mengusulkan komponen tarif penunjang operasional maskapai penerbangan ikut turun.

Menurut Tulus, komponen tiket pesawat bukan hanya soal TBA, melainkan juga tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan.

Dia menilai, hal tersebut berpengaruh pada harga tiket terutama tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) maupun Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Tulus mengimbau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa mengevaluasi formula perhitungan TBA secara berkala.

“YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama tiga tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi,” pungkasnya

Sumber : TribunNews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only