Pengamat: Target penerimaan negara 2019 sulit dicapai

JAKARTA. Penerimaan pendapatan negara dan hibah pada kuartal I-2019 tumbuh melambat. Pada kuartal I-2019 penerimaan hanya tumbuh 4,9% secara tahunan (yoy) lebih rendah dari pertumbuhan kuartal I-2018 yang sebesar 12,6%.

Laju penerimaan perpajakan yang rendah menjadi salah satu penyebab perlambatan tersebut. Hanya tumbuh 6,7% sedangkan periode yang sama tahun sebelumnya tumbuh 10,3%. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) malah turun 1,4% yoy terhadap periode yang sama tahun lalu. Pada kuartal I-2018 PNBP tumbuh 22,1% yoy.

Melihat kinerja tersebut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (Cita) Yustinus Prastowo menilai target penerimaan ini sulit dicapai. Antara lain karena harga komoditas yang relatif stagnan sehingga mempengaruhi pajak penghasilan (PPh) migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kehilangan momentum saat tahun politik. Termasuk juga konsekuensi dari adanya percepatan restitusi.

“Kalau mulai tengah tahun tidak bisa efektif karena butuh proses,” jelas Yustinus.

Kendati begitu, untuk mengejar target penerimaan tahun ini pemerintah hanya bisa mengoptimalkan data yang ada.

“Dimulai dengan kesediaan data yang akurat, jadi bisa penghimbauan atau paling tidak pemeriksaan yang sederhana ini lebih efektif,” jelas Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (13/5).

Adapun pemerintah saat ini sudah memiliki data, maka tinggal dipetakan dan dianalisis. Yustinus menjelaskan pemetaan ini meliputi data yang sudah mendaftar sebagai wajib pajak, data pelaporan SPT hingga data tax amnesty. kemudian dimulai profiling, persuasi sampai audit dan penyidikan.

“PNBP juga sama. Sekarang paling mungkin melakukan pengawasan yang ada joint analysis dengan PNBP dan bea cukai,” ujar Yustinus.

Selain itu, menurut Yustinus, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak e-commerce di media sosial maupun penyedia platform. Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan nota kesepakatan dengan pihak terkait supaya mudah dalam mengakses data maupun melakukan law enforcement.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only