Kemenkeu soal Ajakan Tak Bayar Pajak: Pungutan Tetap Berlaku

Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak ingin ambil pusing dengan ajakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kepada masyarakat untuk tak membayar pajak. Pasalnya, pajak tetap bisa dipungut karena pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebelumnya, Arif Poyuono meminta para pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak membayar pajak ke depan. Hal ini merupakan bentuk penolakan terhadap hasil resmi pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti mengatakan ajakan tersebut tak akan membuat proses pemungutan pajak terganggu. Sebab, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memiliki hak untuk tetap memungut pajak dari para wajib pajak.

“Pemerintahan yang berlangsung saat ini adalah pemerintahan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, semua hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara harus tetap dilaksanakan,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).

Selain itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan wajib pajak yang secara hukum harus menyetor sebagian penghasilannya kepada negara.

“Bila tidak dilakukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelum sanksi dijatuhkan, para fiskus bisa memeriksa kewajiban pembayaran pajak. Bila wajib pajak terbukti melanggar ketentuan hukum perpajakan, maka ada sanksi yang siap menjerat wajib pajak.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi, bunga, kekurangan bayar, hingga pidana.

DJP Kemenkeu mengaku siap memeriksa bila ada wajib pajak yang melanggar ketentuan pembayaran pajak kepada negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini merupakan salah satu wewenang dari otoritas pajak.

Sebelumnya, Arief Poyuono menyerukan tolak pembayaran pajak dalam rangka menolak hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. “Tolak bayar pajak kepada Pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui Pemerintahan hasil Pilpres 2019,” katanya.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only