Penyelesaian Sengketa Pajak Lebih Cepat

Jakarta. Kini, prosedur dan jangka waktu penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) lebih pasti. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.

Pertimbangan utama penerbitan beleid itu adalah, Indonesia harus menyesuaikan dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan. Terutama, penerapan standar minimum dalam rencana aksi nomor 14 proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) soal pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif.

Sebetulnya, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sudah termaktub dalam PMK Nomor 240/PMK.03/2014. Tetapi, aturan ini belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam rencana aksi nomor 14 proyek OECD/G20 BEPS. Alhasil, belum bisa memberikan kepastian hukum terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

PMK yang baru menyebutkan, wajib pajak yang menghadapi sengketa perpajakan internasional, misalnya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), bisa mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib Pajak menyampaikan permintaan melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat merekat terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Dengan catatan, yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP adalah warga negara Indonesia (WNI) atau pejabat berwenang mitra P3B.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP tersebut dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima. “Bila permintaan pelaksanaan MAP bisa ditindaklanjuti, maka Ditjen Pajak akan melaksanakan perundingan dengan pejabat berwenang mitra P3B dalam waktu 24 bulan,” terang Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas Ditjen Pajak, Jumat (17/5).

Setelah perundingan itu menghasilkan prosedur persetujuan bersama, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil tersebut dengan menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama dalam waktu satu bulan.

Bawono Kristiaji, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), mengatakan, PMK baru itu akan memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa pajak yang bersifat cross border.

Sebelumnya, waktu penyelesaian sengketa melalui MAP bisa memakan waktu yang cukup panjang, sekitar dua tahun. “Melalui rencana aksi nomor 14 proyek OEDC dan G20 BEPS, mendorong adanya batasan waktu MAP, yaitu tak boleh dari dua tahun,” ujar Bawono.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only