Persoalan PPN Bukan Hanya Tarif

JAKARTA – Keputusan pemerintah yang mensimulasikan skema tarif dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat dukungan dari banyak pihak.

Hanya saja, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menilai persoalan PPN tidak hanya masalah kenaikan tarif.

Ada beberapa isu lainnya yang sebenarnya cukup penting misalnya mulai dari perluasan basis, pembenahan administrasi untuk mencegah kebocoran, hingga masalah mengenai transaksi perdagangan internasional juga patut disoroti.

“Ada juga soal kewajiban pengusaha kena pajak dalam value chain tertentu misalnya di online marketplace, di Indonesia malah dicabut,” tegasnya kepada Bisnis, Rabu (22/5/2019).

Dia menambahkan, tak bisa dipungkiri bahwa saat ini ada beberapa tren yang menyangkut PPN. Kenaikan tarif standar hanya salah satu yang menjadi isu di global saat ini.

Kendati demikian, kata dia, jika dibandingkan dengan tren global yang rata-rata di angka 15 persen, tarif yang berlaku di Indonesia masih lebih rendah.

“Ini memang agak menarik, berlainan dengan PPh. Di beberapa negara memang malah justru ada tren kenaikan. Apakah ini akan menjadi pertimbangan juga, itu belum tahu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, jika dihitung menggunakan skema VAT ratio, proses pemungutan PPN jauh dari kaya optimal. Sebagai ilustrasi dengan penerimaan PPN pada 2018 senilai Rp538,2 triliun dan posisi PDB di angka Rp14,837,4 triliun, VAT ratio pada tahun lalu hanya mencapai 3,6 persen.

Meski lebih baik dibandingkan dengan 2017, realisasi ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, misalnya 2015 yang mencapai 3,67 persen dan 2014 yang mencapai 4,05 persen.

Sementara itu, untuk VAT efficiency ratio, dengan formula di atas, angkanya masih di kisaran 36,2 persen. Angka itu mengonfirmasi bahwa penerimaan PPN bahwa penerimaan PPN hanya 36 persen dari potensi yang dihitung berdasarkan PDB.

Sedangkan VAT gross collection ratio dengan tarif PPN 10 persen dan konsumsi rumah tangga yang berada di angka Rp8.269,8 triliun, berada di angka 65,08 persen.

Artinya, pemungutan PPN yang dilakukan oleh Ditjen Pajak hanya bisa mencakup 65,08 persen dari total potensi penerimaan yang ada. Padahal rata-rata internasional bisa berada di kisaran 70 persen.

Informasi yang dihimpun Bisnis, salah satu skema yang tengah ditutak-atik otoritas fiskal diantaranya terkait rencana penurunan tarif PPh korporasi serta menyiapkan kompensasinya dengan menaikan tarif PPN.

Kompensasi tersebut diperlukan, apalagi PPh badan merupakan salah satu komponen utama dalam penerimaan PPh non migas. Jika merujuk ke realisasi penerimaan 2018, kontribusinya ke penerimaan pajak di atas 20 persen.

Sumber : Bisnis.com


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only