Antiklimaks Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto memastikan pertemuan PBNU dan beberapa perwakilan instansi pemerintah menghasilkan rekomendasi terkait kebijakan cukai. Rekomendasi ini diduga berlawanan dengan rencana kebijakan kenaikan cukai yang digagas Kementerian Keuangan (Kemkeu) sejak awal 2018.

KEMENTERIAN KEUANGAN (Kemkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sejatinya sudah menyiapkan kajian atas kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2019. Kebijakan ini sejalan dengan roadmap struktur tarif cukai hasil tembakau 2018-2021.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pengenaan cukai adalah upaya paling efektif untuk menekan angka konsumsi rokok. “Yang selalu kita lakukan adalah menganalisa efeknya ke inflasi, pertumbuhan, affordability, dan dampaknya terhadap penerimaan,” ujar Djoko kepada KONTAN akhir April (29/4).

Pembahasan cukai ini memakan waktu panjang di tahun 2018. Kata Djoko, proses pembuatan kebijakan itu juga mengundang semua stackholder sesuai amanat Undang-Undang Cukai.

Dalam pembahasan, Kemkeu mendapat kajian, salah satunya dari Center for Indonesia Strategic Development (CISDI). Salah satu isinya adalah tentang dampak rokok bagi biaya kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semisal, hanya mendapat Rp 150 triliun dari pajak dan cukai rokok untuk melindungi paparan rokok. Padahal biaya pengobatan penyakit yang disebabkan rokok mencapai Rp 600 triliun. Penyakit tersebut antara lain kanker, stroke, ginjal kronik dan diabetes melistus.

Hasil riset kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013-2018 menunjukkan prevalesnsi penyakit tersebut menunjukkan kenaikan. Prevalensi kanker naik dari 1,3% menjadi 1,8%, stroke dari 7% menjadi 10,9%, penyakit ginjal kronik dari 7% menjadi 10,9%, penyakit ginjal kronik dari 2% menjadi 3,8% dan diabetes melistus dari 6,9% menjadi 8,5%.

Rokok memang bukan penyebab tunggal, tapi konsumsi rokok melebihi kontribusi paling signifikan atas kenaikan penderita penyakit ini. Buntut dari naikknya prevensi penyakit tersebut BPJS mengalami financial bleeding pada 2018 mencapai Tp 16,5 triliun.

Atas dasar itu, menurut Djoko, Menkeu menjadi salah satu pihak yang kekeuh menaikkan cukai rokok tiap tahun. “Ibu (Sri Mulyani) concern, karena tahu teknokratiknya,” jelas Joko.

Namun, dalam rapat koordinasi di Kemenko Ekonomi 3 Oktober 2018, ada perbedaan pendapat di level kementerian/lembaga (K/L) Kementerian Perindustrian dan Kemko Ekonomi yang bersiap menahan cukai rokok dengan alasan insdustri rokok telah mengalami tekanan. Ini berimbas pada penyerapan lapangan kerja. Akhirnya, pemerintah mengumumkan bahwa cukai rokok tahun 2019 tidak naik. Aturan simplifikasi cukai juga batal.

Tentu saja, putusan ini membuat gembira pengusaha rokok. “Ini memberikan kesempatan industri untuk pemulihan,” jelas Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Nayoan, ke KONTAN, Senin (20/5).

GAPPRI memang keberatan dengan rencana roadmap struktur cukai 2018-2021. GAPPRI menulis surat kepada Menteri Keuangan tanggal 23 April 2018 perihal Usulan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau 2019. GAPPRI juga melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo bernomor D.1018/GAPPRI/X/2018, 22 Oktober 2018 atas kebijakan cukai hasil tembakau membuat gelisah industri kretek.

Direktur Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi menyebut, tanpa kenaikan tarif, target penerimaan cukai hasil tembakau tahun ini Rp 158,8 triliun. Ini adalah tantangan besar. Upaya mengejar penerimaan cukai hanya bersumber dari penegakan hukum ilegal.

Hanya pencabutan fasilitas bebas cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB0PB) alias atau Zona Perdagangan Bebas bisa menambah target penerimaan cukai dari rokok. Berdasarkan hitungan kasar dari DJBC, penerapan peraturan ini berpotensi menambah penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp 457 miliar.

Sumber : Kontan Rabu, 29 Mei 2019 hal 2


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only