Pemerintah Revisi Pajak Penghasilan Pekerja Asing di KEK Jasa

Jakarta: Pemerintah tengah mengatur regulasi yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), utamanya KEK di sektor jasa seperti KEK pendidikan, KEK kesehatan dan medical service, serta KEK ekonomi kreatif.

“Misalnya untuk bidang pendidikan. Kita bisa undang dosen asing untuk mengajar di sini. Nanti kita bentuk penerapan pajak penghasilan (PPh) perorangan-nya seperti apa. Begitu juga dengan dokter asing,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

Ketentuan tersebut masuk dalam dua aturan yang akan direvisi, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Dua aturan ini dinilai perlu direvisi untuk menarik lebih banyak investor.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi mengatakan revisi aturan bertujuan untuk memperjelas insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah kepada investor.

“Kami pertegas seperti apa fasilitas tax holiday maupun tax allowance-nya,” ungkap Ellen.

Selain revisi terkait kebijakan fiskal, Ellen mengatakan revisi aturan juga akan membahas perbaikan kebijakan seperti ketenagakerjaan, perizinan, imigrasi, dan pertanahan.

“Dalam 2-3 minggu ini sedang kami kerjakan. Kami juga akan coba uji dengan pelaku usaha apakah fasilitas KEK ini sudah kompetitif dengan negara lain yang juga punya KEK seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand,” pungkas Ellen.

Pada tahun ini pemerintah telah merealisasikan 12 KEK dengan nilai investasi sebesar Rp104,54 triliun dari target 17 KEK. Adapun 12 KEK tersebut di antaranya adalah KEK Tanjung Lesung, Tanjung Kelayang, Bitung, dan Morotai.

Sumber : Medcom.id


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only