Revisi Insentif Pajak, dari KEK hingga Tenaga Pendidik Asing

Pemerintah tengah menyelesaikan revisi aturan terkait di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di sektor jasa pendidikan dan kesehatan, agar investasi di kawasan tersebut lebih menarik lagi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan aturan yang akan direvisi tersebut tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

“Ada dua revisi PP yang sedang finalisasi. Nanti KEK akan diarahkan kepada KEK jasa pendidikan, kesehatan seperti medical service hingga ekonomi kreatif,” kata Susiwijono seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Susiwijono menyampaikan revisi kedua beleid tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di KEK, terutama untuk mengakomodasi rencana pemerintah menambah KEK baru yang bergerak di sektor jasa.

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi menjelaskan revisi aturan tersebut akan mempertegas insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah bagi para investor di KEK, seperti tax holiday dan tax allowance.

“Tentu tax holiday di KEK akan berbeda dengan tax holiday yang umum. Kita akan memberikan kemudahan dan kelebihan dibanding yang lain, sementara tax allowance yang diberikan di KEK sama dengan yang umum,” kata Ellen.

Dalam Revisi PP Nomor 96 Tahun 2015, pemerintah juga akan mempertegas perihal pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk wajib pajak luar negeri. Aturan perpajakan ini diperlukan karena KEK jasa nantinya akan mendatangkan banyak tenaga ahli asing, misalnya untuk tenaga ahli pendidikan maupun kesehatan yang nantinya beroperasi di Indonesia.

“Kalau PPh Wajib Pajak luar negeri kita lebih tinggi dibanding negara asalnya, orang akan enggan ke sini. Ini kita bahas karena ada persoalan dengan UU PPh, tetapi pada rapat dengan Menko, sudah diputuskan bahwa kita perlu berikan ini,” kata Ellen.

Selain dari sisi fiskal, Pemerintah juga akan mempermudah pelaku asing di KEK dari segi imigrasi, ketenagakerjaan, pertanahan dan sistem untuk mendukung perizinan.

Sumber : Oke Finance


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only