Jurus Pemerintah Tarik Investor KEK dengan Tax Holiday

Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di guna mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah. Insentif pajak menjadi senjata andalan agar investor mau menanamkan modalnya di KEK. Di antara stimulus yang ditawarkan kepada calon investor adalah tax holiday alias pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan secara sementara.

Jurus ini diharapkan dapat menarik investor baru seperti di kawasan ekonomi khusus. Salah satu upaya sosialiasi terkait tax holiday dilakukan oleh Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menggelar konsultasi publik guna menyerap aspirasi terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96/ 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2/ 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

“Dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik di banding yang di luar KEK,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.

Elen menjelaskan, perubahan PP No 96/ 2015 memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberi fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp20 miliar pun sudah bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun sebesar 50%.

Di berikan pula masa transisi selama dua tahun sebesar 25%. “Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp500 miliar, sekarang investasi Rp20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” jelas Elen yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK.

Pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut PPh dan PPN. Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut. Selain itu, diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan di kembangkan ke depannya.

KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK, yaitu KEK industri dan KEK pari wisata. Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan, penyelenggaraan KEK diatur dalam dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96/ 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2/ 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Dalam perkembangannya, di perlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK. Untuk itu, diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui online single sub mission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

“Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat di laksanakan secara cepat dan efektif,” ungkapnya. Enoh menuturkan, Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.

“Untuk itu, Dewan Nasional KEK mengadakan Forum Konsultasi Publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku amanah dan pemangku kepentingan KEK, terhadap regulasi yang saat ini sedang di siapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK,” tuturnya.

Dia menegaskan, masukan dan saran dari para investor dan pengelola KEK sangat berharga, khususnya pada aspek penyelenggaraan KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK.

Menurut dia, konsep inti KEK adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada Pembangun dan Pengelola KEK serta Investor KEK. Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP Nomor 96/2015 beserta turunannya seperti PMK 104/ 2016 serta peraturan terkait lainnya.

Namun, implementasinya belum berjalan secara efektif serta adanya kebijakan-kebijakan baru di luar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. “Untuk memberikan kepastian mendapatkan fasilitas khusus di KEK, maka di lakukan penyempurnaan fasilitas dan kemudahan di KEK,” tandas Enoh.

Sumber : Oke Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only