Pajak Bunga Obligasi Turun Jadi 5%, Apa Dampaknya ke Bank?

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk bunga obligasi infrastruktur dari 15% menjadi 5%. Hal ini berdampak terhadap perbankan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menjelaskan semakin menggiurkannya surat utang dengan pemangkasan pajak bunga akan mengurangi minat orang untuk berinvestasi di deposito.

“Kalau menabung di bank [deposito] pajak atas bunganya itu sekitar 20%. Kalau kita beli surat utang atas imbal hasil 5% maka memang lebih kompetitif obligasi karena artinya bayar ke negaranya lebih kecil. Itu untuk mendorong supaya lebih laku,” kata Eko kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/6/2019).

Dengan begitu, secara tidak langsung terjadi perebutan likuiditas antara perbankan dengan surat utang pemerintah. Obligasi infrastruktur yang menggiurkan ini, lanjut Eko, bila ramai peminat akan berpotensi membuat yield-nya menurun. Saat ini saja, rata-rata yield akhir tahun lalu 8%, sekarang sudah mulai turun ke 7%.

Konsekuensinya, bank harus merespons dengan berupaya membuat produknya menarik, misalnya menaikan suku bunga. “Ini akan berimplikasi pada bank dan ini tidak mudah,” ucapnya.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani memaparkan sebaiknya pemerintah hati-hati dengan penurunan pajak bunga obligasi karena saat ini saja sudah cukup banyak menyerap dana pihak ketiga (DPK).

Jika pajak kembali diturunkan maka bank akan mengalami masalah likuiditas dan kesulitan mencari sumber dana. “Selain itu bunga kredit menjadi mahal karena sulit dan mahalnya dana pihak ketiga. Akibatnya ekonomi dapat mengalami kelesuan,” imbuhnya.

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja menampik bila disebut pemangkasan pajak bunga obligasi infrastruktur akan mengambil pangsa pasar investasi deposito. Pasalnya, keduanya memiliki karakter yang berbeda.

“Obligasi kan jangka panjang. Orang deposito kadang-kadang memang kelebihan uang dalam waktu 3 bulan. Ya kalau dia beli obligasi tidak cocok produknya, harus cocok kebutuhan dia.” pungkasnya.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only