Penerimaan Cukai Rokok Semakin Terbatas di Tahun 2019

Jakarta. Kinerja penerimaan Bea dan Cukai tumbuh cukup baik di tengah perlambatan penerimaan pajak. Namun, pemerintah tetap perlu mewaspadai realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT)alias cukai rokok sebab tren pertumbuhan terlihat melambat.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan bea dan cukai per akhir Mei 2019 mencapai Rp 72,7 triliun atau 34,8% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka itu tumbuh 35,1% year on year (yoy). Sedangkan realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp 56,21 triliun, tumbuh 58,27% yoy.

Sementara itu, penerimaan CHT yang merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai, hanya tumbuh 60,17% dibanding periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 33,99 triliun. Artinya, realisasi CHT akhir Mei 2019 sekitar Rp 54,44 triliun.

Pertumbuhan penerimaan CHT akhir Mei semakin melambat sejak mencatatkan pertumbuhan lebih dari 1.600% pada akhir Februari lalu. Pada akhir Maret dan April, CHT hanya tumbuh masing-masing sebesar 189,14% yoy dan 87,83% yoy.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Jumat (21/6), menyebut, penerimaan cukai tembakau bergeser karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 57/2017. PMK 57/2017 mengatur tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara peletakan pita cukai. Penndaan tersebut diberikan dalam jangka wakt dua bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik dan satu bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk importir.

Sebelumnya, Heru juga mengakui bahwa mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 158,8 triliun pada tahun ini menjadi pekerjaan besar bagi Bea dan Cukai. Sebab, upaya mengejar penerimaan CHT hanya bersumber dari penegakan hukum cukai ilegal. Maklum saja, tak ada kenaikan tarif cukai rokok sepanjang tahun ini meskipun produksi sedikit naik. Tapi, Heru tak memperinci berapa besar kenaikan produksi rokok tahun ini.

Sementara itu, pencabutan fasilitas bebas cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB0PB) alias atau Zona Perdagangan Bebas hanya berpotensi menambah penerimaan CHT sebesar Rp 457 miliar.

Adapun penerimaan kepabeanan justru mencatatkan penurunan. Realisasi penerimaan bea masuk dan bea keluar masing-masing sebesar Rp 14,97 triliun atau turun 3,34% yoy dan Rp 1,50 triliun atau menurun 46,28% yoy.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penurunan penerimaan kepabeanan terkait dengan tekanan pada ekspor dan impor. “ini ada konsekuensinya terhadap produksi,” imbuh dia.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only