Ditjen Pajak Cabut Aturan PPh 25 Lama

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdijen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini dilakukan melalui penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019, pada tanggal 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, ketentuan tersebut dicabut demi menyederhanakan peraturan perpajakan terkait PPh tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum. Maklum, ketentuan yang tertuang dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sejatinya sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018/ sedangkan substansi peraturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2019 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 2015/2018. Beleid iniini mengubah ketentuan dasar untuk perhitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only