Jakarta. Pengamat perpajakan setuju dengan rencana pemerintah yang kembali menyiapkan revisi kebijakan tax allowance.
Kebijakan tax allowance tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 yang berisi tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.
Kebijakan tersebut dirancang akan mempermudah proses permohonan oleh wajib pajak, hingga menambah jumlah penerimanya.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengaku revisi ini merupakan yang kedua. Pertama terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP 9 Tahun 2016. Revisi pertama menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menganggap langkah ini merupakan angin segar bagi bidang usaha. Dia berharap pemerintah dapat menyiapkan kebijakan tax allowance yang mujarab.
Adapun poin-poin yang menurut Yustinus perlu dievaluasi antara lain terkait efektivitas, efisiensi, dan termasuk trade off. Menurutnya langkah perindah bisa dimulai dari inventarisasi yang baik, antara kementerian teknis dengan asosiasi usaha.
“Supaya dipastikan semua sektor yg memang butuh insentif ter-capture,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (1/8).
“Langkah selanjutnya setelah ketemu sektor yang dibutuhkan, lakukan pemetaan kebutuhan, baru dicantolkan ke desain insentif yang pas, karena karakteristik insentif kan beda-beda,” lanjut Yustinus.
Dengan begitu PP tax allowance yang dirancang dapat membantu cashflow perusahaan. Dia mengharapkan pemerintah fokus ke sektor padat karya ke dalamnya.
Yustinus berpesan untuk PP tersebut agar pemerintah memperjelas persyaratan, serta dari sisi prosedur lebih disederhanakan. “Paradigmanya trust and verify,” kata dia.
Sumber : Kontan.co.id
Leave a Reply