Tahun Depan, Revisi UU Pajak Daerah Jadi Prioritas

Desentralisasi fiskal menjadi salah satu agenda pemerintah pada 2020. Revisi atas aturan pajak daerah akan ditetapkan menjadi prioritas otoritas fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) akan mendapat tempat prioritas untuk segera diperbarui. Meningkatkan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu alasan pemerintah merombak aturan tersebut.

“[Revisi UU PDRD] itu termasuk prioritas yang akan kita proses untuk perubahan,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin, (19/8/2019).

Pria yang akrab disapa Prima itu menjelaskan perubahan atas beli pajak dan retribusi daerah akan mencakup hal yang bersifat subtantif. Oleh karena itu, perubahan beleid bukan hanya soal perluasan kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Dia menjelaskan selain itu soal perluasan kewenangan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal, terdapat aspek krusial lain yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kedua, ialah kemampuan daerah dalam mengumpulkan penerimaan. Menurutnya, aspek ini perlu dikaji secara mendalam, karena karakter tiap daerah yang berbeda-beda turut memengaruhi kinerja dalam mengumpulkan penerimaan.

“Yang paling penting sekarang ialah soal tata cara. Hal seperti itu kan seharusnya kita punya standar yang sama itu satu. Kemudian, perlu dilihat juga karakter dari masing-masing daerah yang bisa diperkuat. Karena sekarang daerah itu dari segi collection itu mereka masih punya masalah,” paparnya.

Selain itu, perubahan atas UU PDRD menurut Prima, juga untuk mengkamodasi perubahan proses bisnis yang berkembang saat ini. “Yang jelas ada perubahan yang substantif yang perlu ditinjau kembali karena UU itu sudah relatif panjang umurnya,” imbuhnya.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only