Jakarta – Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II dinilai justru memunculkan ketidakpatuhan bagi wajib pajak. Sebab, Pemerintah telah melakukan pengampunan pajak pada 2016 silam.
Ekonom Centre of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, tax amnesty seharusnya lebih ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan, bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
Oleh sebab itu, tax amnesty dilakukan sekali dalam jangka waktu yang panjang. Wajib pajak diberi kesempatan diampuni untuk sekali seumur hidup.
“Bukan berkali-kali, kalau sering justru memunculkan ketidakpatuhan. Terjadi moral hazard. Wajib pajak menjadi tidak patuh karena berharap diampuni,” terang dia kepada Liputan6.com, Senin (26/8/2019).
Ditengah perlambatan ekonomi global, kata Piter, Pemerintah hendaknya meningkatkan kepatuhan, memberikan insentif besar bagi yang sudah patuh.Sedangkan bagi mereka yang tidak ikut tax amnesty I dan tidak patuh setelahnya, harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Sementara mereka yang sudah patuh diberi keringanan dengan insentif pajak. Jadi jelas mana stick dan mana carrot,” lanjut dia.
“Jadi sumber pertumbuhan harus dipacu dari permintaan domestik. Salah satunya dengan meningkatkan stimulus fiskal, yakni dengan belanja pemerintah yang lebih besar. Tapi bukan berarti harus menggenjot penerimaan pajak,” tambahnya.
Sumber : Liputan6.com
Leave a Reply