Hapus Pajak Barang Mewah Mobil Listrik Saja Dinilai Tak Cukup

Ketua Kadin Rosan Roeslani mengatakan insentif penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik tidak cukup untuk meningkatkan penggunaannya. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie)

Jakarta, CNN Indonesia — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai insentif penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik tidak cukup untuk meningkatkan penggunaannya.

Sebelumnya, penghapusan PPnBM untuk mobil listrik merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Ketua Kadin Rosan P Roeslani mengungkapkan salah satu importir mobil listrik mengaku selama ini produk mobilnya tidak dikenakan PPnBM. Namun, komponen pajak terbesar dari mobil listrik impor adalah bea masuk yang nilainya bisa mencapai 50 persen dari harga produk.

Selain itu, mobil listrik impor juga dikenakan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan masing-masing sebesar 10 persen. Bea balik nama kendaraan pertama juga bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Belum lagi, pajak tahunan yang harus dibayar oleh pengguna yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun.

“Di luar PPnBM masih ada biaya-biaya yang tinggi. Jadi mesti dilihat lagi apakah perlu didorong untuk memberikan insentif lagi. Misalnya, bea masuk dihilangkan dulu untuk 3 tahun pertama. 50 persen dari harga kendaraan itu cukup tinggi,” ujar Rosan di Menara Kadin, Selasa (27/8).

Menurut Rosan, perlu keinginan politik yang kuat dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Terlebih pemerintah menargetkan porsi kendaraan listrik bisa mencapai 20 persen pada 2025.

“Kalau kita ingin lebih maju dan cepat jalannya, ternyata dari pelaku, (insentif) PPnBM kurang,” tutur Rosan.

Perusahaan importir mobil listrik bermerek Tesla Prestige Image Motorcars menyatakan komponen bea masuk merupakan kontributor terbesar penyebab mahalnya harga mobil listrik impor itu.

“Sekitar 1,5 tahun lalu ada kenaikan bea masuk dari 35 persen menjadi 50 persen tanpa ada gembar-gembor di media tapi begitu kami impor baru ‘oh, bea masuk naik’,” ucap Direktur Utama Prestige Image Motorcars Rudy Salim di tempat yang sama.

Lalu, importir harus membayar PPn dan PPh masing-masing sebesar 10 persen yang dikenakan pada harga yang sudah ditambah dengan bea masuk. Ketika terjadi penjualan baru ada komponen PPnBM sebesar 5 hingga 10 persen yang akan dihapus.

Di Indonesia, harga mobil Tesla masih di atas Rp1 miliar. Padahal, sambung Rudy, di luar negeri harga mobil Tesla dibanderol mulai dari Rp800 juta misalnya untuk Tesla Model 3.

“Ketika masuk ke sini, harganya naik. Setidaknya 50 persen dari pajak impor barang lalu PPn dan PPh masing-masing 10 persen dan bea balik nama kendaraan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pengguna Tesla setiap tahun juga harus membayar pajak kendaraan yang berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah per tahun.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only