Baru Mobil Full Electric Saja yang Bebas PPnBM

DAPURPACU – Pemerintah telah menerbitkan Perpres No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam peraturan baru tersebut, mobil listrik mendapat sejumlah insentif, termasuk pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik yang dirakit lokal dengan tingkat komponen lokal sebesar 35%. Sebelum adanya Perpres tersebut, mobil listrik Tesla sudah mendapat keringanan pajak.

“Sejak diimpor pada 2013, mobil listrik berstatus CBU tersebut sudah bebas PPnBM dan kita tidak kena alias 0%. Sekarang ada aturan dihilangkan, saya agak bingung mungkin luxury tax yang dimaksud,” kata Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim, pada acara konferensi pers Kadin di Jakarta, Selasa (27/8).

Selama ini, menurut Rudy, pajak yang dikenakan untuk mobil listrik asal Amerika Serikat itu yaitu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebesar 50%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPH) 10%. Selain itu, BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sekitar 11%.

“Sekarang yang masih kena PIB 50%, PPH 10% dan PPN 10%. PPnBM kami full electric tidak kena,” papar dia.

Di tempat yang sama, Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, membenarkan bahwa mobil listrik tidak dikenakan PPnBM. Hal itu sesuai dengan PP No. 41/2013 mengenai keringanan pajak bagi mobil hemat energi.

“Iya memang seperti itu peraturannya, tidak dimasukkan PPnBM, jadi dikecualikan dan tidak dikenakan. Aturan tersebut ada skemanya masing-masing buat tipe low carbon electric vehicle (LCEV), plug in hybrid, battery electric vehicle,” ujar Putu.

Tesla sudah mengeluarkan dua model mobil listrik di Indonesia, yaitu Tesla Model S dan Model X. Pada 31 Agustus mendatang, Prestige Image Motorcars bakal memboyong model terbaru Tesla ke Tanah Air, yaitu Tesla Model 3.

Sumber : dapurpacu.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only