Menteri PPN/Kepala Bappenas Berang: Ibu Kota Pindah Enggak Ilegal, Ini Aktivitas Pemerintah!

JAKARTA – Rencana Presiden Jokowi untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya, hal itu masih tahapan kajian.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembangunan awal masih akan dilakukan tahun 2020.

“Baru tahap awal kan, targetnya memang tahun depan,” ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8).

Bambang di Parlemen untuk mengikuti agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Disinggung soal landasan legislasi, sebut Bambang, hal tersebut bukanlah persoalan.

Bahkan, dia menyebut keliru jika ada pandangan yang menyebut rencana Presiden itu adalah ilegal karena belum memiliki landasan hukum.

“Enggak, enggak ada yang ilegal, ini aktivitas pemerintah,” ucap Bambang.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyebut segala aktifitas berkaitan dengan pindah ibukota akan menjadi ilegal sebelum ada landasan hukum.

Anggota DPR itu menyebutkan banyak undang-undang yang harus dibuat dan disesuaikan dengan rencana pindah ibukota. Salah satunya soal lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UU untuk berkantor di ibukota.

“Karena menyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribukota, bertempat di ibukota negara dalam hal ini Jakarta,” kata Yandri pada Selasa kemarin.

Sumber : pojoksatu.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only