Lagi, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar

SEMARANG – Setelah sepekan lalu berhasil gagalkan peredaran rokok illegal senilai Rp 1,3 miliar, Bea Cukai Jateng yang diback up Tim Pomdam IV Diponegoro kembali berhasil gagalkan peredaran rokok illegal senilai Rp1,66 miliar.

“ini merupakan hasil operasi gempur yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Wilayah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kudus di wilayah Kota Semarang dan Jepara”, ungkap Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY Parjiya dalam siaran pers.

Ia memaparkan, informasi awal keberadaan rokok ilegal berasal dari masyarakat.Petugas mendapat info badang tersebut diangkut oleh sebuah truk dari daerah Pecangaan, Jepara. Truk itu akhirnya bisa ditindak di pintu masuk Tol Tanjung Emas – Srondol, Sawah Besar, Gayamsari.

“Tidak berhenti disitu.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan langsung bergerak ke daerah Pecangaan Jepara.Disana ditemukanlah rokok illegal dalam sebuah bangunan rumah yang merupakan asal muatan dari truk yang ditindak tadi,” ungkap Parjiya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya menceritakan kalau rokok illegal ini berhasil beredar, Pemerintah Pusat akan rugi karena penerimaan cukai yang merupakan salah satu tulang punggung APBN bisa tidak tercapai.

“Pemerintah Daerah (Pemda) juga rugi karena Pajak Rokok yang menjadi haknya juga hilang.

Selain itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan diterima Pemda juga akan berkurang”, jelas Parjiya.

Sementara itu Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan modus dan jumlah barang yang berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh 2,32 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk, dengan total perkiraan kerugian Negara mencapai Rp 1,66 miliar.

Modus yang digunakan pelaku kali ini adalah polos atau tanpa dilekati pita cukai,” bebernya.

Gatot menambahkan bahwa barang bukti hasil penindakan dan para terperiksa saat ini diamankan ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : jateng.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only