Pemerintah Diminta Segera Bereskan Aturan Turunan Kendaraan Listrik

JAKARTA, Setelah Perpres mobil listrik hadir, kementerian terkait perlu segera merampungkan detail aturan turunan. Selain uji tipe, dua aturan yang paling ditunggu ialah dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

Kehadiran aturan turunan itu sangat penting sehingga pelaku usaha dapat mempersiapkan rencana bisnis secara lebih detil. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 beragam insentif dan ketentuan masih secara umum.

Sesuai dengan Perpres, aturan turunan baik itu peraturan pemerintah ataupun peraturan daerah diwajibkan selesai maksimal 1 tahun sejak perpres diundangkan.

Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan, Perpres memang memungkinan untuk impor utuh kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tetapi impor baru dapat dilakukan jika ada komitmen untuk produksi secara lokal.

“Untuk produksi lokal, balik lagi detilnya kami butuhkan. Jadi pertama harus putuskan mau produksi lokal atau tidak, modal berapa, TKDN-nya berapa, kemudian baru bicara impor CBU [completely built-up],” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Anton menuturkan, aturan turunan Perpres sangat penting khususnya yang diatur oleh Kemenperin dan Kemenkeu. Kedua aturan itu akan membantu pabrikan mempersiapkan produksi lokal dan pendalaman pasar kendaraan listrik di Tanah Air melalui insentif pajak.

Dia memberi contoh model kendaraan listrik hibrida saat ini telah berada pada kisaran harga Rp500 jutaan dari sebelumnya sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Untuk lebih murah lagi, katanya, harus ada insentif untuk kendaraan rendah emisi tersebut.

“Murah itu relatif, dulu sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta, sekarang ke level Rp500-an juta. Kalau mau lebih murah harus ada insentif,” katanya.

GM Goverment Relation PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Puryanto mengatakan, saat ini MAB memiliki kapasitas produksi pada kisaran 50 unit hingga 100 unit per bulan tetapi produksi akan dilakukan dengan mengikuti perkembangan pasar dan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

“Perpres harus turun ke peraturan menteri atau perda, konkretnya seperti apa, itu kan belum. Jadi kami tidak bisa belanja dulu, nanti modal mati,” ujarnya.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, pihaknya memiliki waktu setahun seperti yang diatur oleh Perpres untuk menyiapkan aturan turunan.

“Permennya kalau ini dengan waktu yang ditentukan sebelum setahun, jadi di antara itu lah,” katanya.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only