ALFI Minta Insentif PLB Tak Berlebihan

JAKARTA. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menilai fasilitas yang diberikan kepada pusat logistik berikat terlalu jor-joran.

Ketua DPW Asosiasi Logisitik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengusulkan agar kemudahan untuk pusat logistik berikat (PLB) dikurangi.

Menurutnya, fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hingga barang keluar dari PLB pun dinilainya terlalu longgar. Selain itu, masa timbun barang maksimal 3 tahun dinilai terlalu lama.

Dia mengusulkan kemudahan fiskal PLB sebaiknya mengikuti ketentuan impor sementara, yakni lama penangguhan BM, pajak penghasilan (PPh) impor, dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor ditetapkan sesuai dengan izin dari Otoritas Bea dan Cukai.

Sebagai gambaran, jika Bea dan Cukai mengizinkan masa penangguhan selama 4 bulan dengan asumsi barang akan keluar dari PLB 4 bulan kemudian maka importir harus membayar BM dan PDRI pada bulan keempat sejak barang impor masuk.

“Mau laku atau tidak, terjual atau tidak, importir harus membayar bea masuk dan pajak ketika izin berakhir,” katanya kepada Bisnis, Minggu (1/9).

Soal masa timbun barang, dia mengusulkan dipersingkat menjadi maksimal 1 tahun.

Dia juga menyoroti PLB e-commerce yang berpotensi menarik impor besarbesaran barang konsumsi.

“Kami sesungguhnya mendukung PLB untuk mempercepat arus logistik, tetapi PLB ini jangan berlebihan,” ujarnya.

PLB OTOMOTIF

Di sisi lain, Direktur Utama PT Industri Kendaraan Terminal (IKT) Tbk. Chiefy Adi K. mengusulkan pembukaan PLB otomotif untuk menunjang cita-cita perusahaan menjadi operator terminal kendaraan kelas dunia pada 2024.

Usulan itu disampaikan berdasarkan permintaan salah satu importir otomotif yang menjadi pelanggan IKT.

Ketika importir mengimpor produk otomotif baru, dia menyatakan produk itu belum tentu langsung ditangkap pasar. Di sisi lain, masa penumpukan di terminal dibatasi maksimal sebulan. Setelah itu harus keluar dan membayar pajak penjualan barang mewah (PPnBM), BM, dan PDRI.

“Mereka memang menginginkan untuk diadakannya PLB sehingga tidak perlu membayar pajak dulu sebelum ada pembeli mobil. Saya menyuarakan salah satu customer kami,” katanya.

Chiefy menyatakan menjadi fasilitator perdagangan otomotif kelas dunia berarti peran terminal kendaraan akan sangat memengaruhi pertumbuhan industri otomotif dan turunannya, termasuk alat berat.

Kepala Seksi Tempat Penimbunan Lainnya Ditjen Bea dan Cukai Irwan mengatakan, sepanjang tujuannya untuk kebutuhan industri, impor otomotif dapat menggunakan fasilitas PLB untuk efisiensi biaya.

“Tapi kalau dia [impor] untuk otomotif yang sifatnya lebih ke kendaraan pribadi, dia harus minta izin dulu ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Ini terkait regulasi impor barang mewah,” katanya.

Namun, Presiden Direktur ICDX Logistik Berikat (ILB) Petrus Tjandra mengatakan, pembukaan PLB otomotif untuk kendaraan pribadi sangat mungkin. Dia menceritakan rencana ILB yang akan bekerja sama dengan Ducati, produsen sepeda motor terkemuka asal Italia.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only