Inilah Strategi Menteri Sri Mulyani Kejar Target Pajak Rp1.861 T di 2020

Pemerintah Jokowi-JK menargetkan penerimaan perpajakan pada 2020 sebesar Rp1.861,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Bersamaan dengan angka tersebut, rasio pajak atau tax ratio ditargetkan sebesar 11,5 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk mencapai target tersebut. Salah satunya, Kemenkeu akan semakin meminimalisir angka selisih antara jumlah potensi pajak yang dapat dipungut dengan jumlah realisasi penerimaan pajak atau tax gap yang dilakukan baik melalui administrasi maupun regulasi.

“Upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5 persen dalam RAPBN tahun 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi,” ujar Menteri Sri Mulyani di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8).

Dari sisi administrasi, dalam hal ini untuk peningkatan kepatuhan pajak, pemerintah tetap akan memperhitungkan kondisi perekonomian global. Dengan demikian, diharapkan daya saing ekonomi maupun investasi nasional bisa tetap terjaga sehingga nantinya akan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.

“Untuk mendukung tercapainya tax ratio yang optimal, dibutuhkan basis kepatuhan pajak yang sifatnya voluntary compliance, sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan,” jelas Menteri Sri Mulyani.

Selain mendorong tingkat kepatuhan pajak sukarela, pemerintah juga akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Pelaksanaan enforced compliance pajak tersebut dilakukan dengan berlandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai,” tandasnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only