Perusahaan Migas Harus Lebih Agresif Eksplorasi

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan eksplorasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif perpajakan untuk eksplorasi migas.

PMK yang dimaksud adalah PMK No 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery).

Mengacu beleid tersebut, KKKS berhak memperoleh fasilitas perpajakan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu, ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas biaya operasi fasilitas bersama, dan insentif lainnya.

Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan, dan pengurangan PBB migas terutang sebesar 100% yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Pada tahap eksploitasi, kontraktor dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang serupa, namun untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100%. Insentif ini hanya diberikan bagi KKKS yang tidak dapat mencapai tingkat pengembalian modal (internal rate of return/IRR) tertentu serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu, seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan blok migas nonkonvensional.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap, dengan diterbitkannya PMK ini, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia semakin bergairah. Apalagi, KKKS telah memiliki komitmen pasti yang dijanjikan ketika menandatangani PSC. “Kebijakan pemerintah mengenai perpajakan ini mendorong itu, sehingga kami harapkan eksplorasi akan lebih bergairah,” kata dia di Jakarta, Senin (2/9).

Mengacu data SKK Migas, hingga semester pertama 2018, terdapat 100 blok migas yang masih tahap eksplorasi dari total 210 blok migas. Kemudian sampai akhir semester pertama tahun ini, jumlah blok migas eksplorasi ini hanya berkurang tipis, yakni menjadi 90 blok eksplorasi. Di sisi lain, terdapat 20 blok migas yang berada pada tahap terminasi.

Menurut Dwi, menindaklanjuti terbitnya PMK tersebut, pihaknya akan mendorong KKKS yang blok migasnya masih tahap eksplorasi untuk semakin agresif melakukan eksplorasi. Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, maka KKKS tidak lagi bisa beralasan tidak melakukan eksplorasi.

“Makanya kami dorong, SKK Migas akan lebih proaktif untuk baik diskusi, menegur, dan sampai mengajukan usulan-usulan [kegiatan eksplorasi]. Kalau tidak, kami harus tarik blok-blok migas eksplorasi kalau tidak ada kegiatan,” jelas dia.

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa berbagai fasilitas perpajakan tersebut diberikan guna meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi. Selain itu, beleid ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only