Pabrikan Rokok Turun Tajam, Pemerintah Harus Cari Barang Kena Cukai Baru

Pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Kepastian kenaikan tarif CHT tersebut tampak dari rencana pemerintah melalui penyesuaian tarif CHT untuk menopang target penerimaan cukai.

Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2020 menyebutkan bahwa target penerimaan cukai naik dari Rp165,8 triliun menjadi Rp179,3 triliun. Pendapatan cukai dalam RAPBN 2020 tersebut naik 8,2% dibandingkan dengan targetnya dalam outlook 2019.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda berpandangan, sebenarnya kenaikan cukai tembakau merupakan dilema pemerintah saat ini. Di satu sisi, pemerintah ingin mengejar banyak hal, seperti pembangunan infrastruktur, SDM, dan memperkuat jaring sosial.

“Namun, di lain sisi, pembiyaan terutama dari pajak sudah sangat terbatas, jalan lain tentu dari cukai,” ujar Candra, Senin (2/9/2019).

Candra mengungkapkan, merujuk data EY (2018) bahwa jumlah pabrikan rokok mengalami penurunan rata-rata sebesar 50% atau 100 pabrik setiap tahunnya. Badan Kebijakan Fiskal (2017) mengungkapkan, dari 2011 hingga 2017 perusahaan rokok menurun tajam, dari 1.664 perusahaan (2011) menjadi 487 perusahaan saja yang masih beroperasi pada 2017.

“Salah satu penyebabnya ialah penyederhanaan struktur dan peningkatan tarif cukai rokok yang dilakukan pemerintah secara berkesinambungan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan golongan pabrik. Candra meminta pemerintah sebaiknya mempertahankan golongan saat ini (10 tier), dan masih bisa menaikkan tarif cukai.

“Dalam model simulasi yang kita buat, tarif naik tidak apa-apa, tetapi golongan jangan sampai diperkecil lagi, misal 10 tier menjadi 8 tier. Secara umum, jika pemerintah menaikkan tarif, jumlah produksi rokok akan turun, terutama pada industri rokok kretek,” terangnya.

Selain mempertahankan tier yang sudah ada, Candra juga mewanti-wanti pemerintah harus siap-siap mengenakan barang kena cukai (BKC) yang sudah banyak dibahas, baik oleh akademisi maupun pemerhati cukai. Apalagi melihat perkembangan ekonomi nasional yang sedang gundah, akan sangat baik jika pemerintah tidak terlalu membebani industri hasil tembakau (IHT).

“Mengingat lapangan kerja serta sektor hulu yang masih menampung lumayan besar jumlah tenaga kerja,” jelasnya.

Sumber : wartaekonomi.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only